Terbukti Minta Uang ke Dirut Kominfo Jadi Hal yang Memberatkan Vonis Johnny G Plate
Rabu, 08 November 2023 - 16:50 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, hakim meyakini terdakwa Johnny Gerard Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Mantan Dirut BAKTI Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan" kata hakim Fahzal.
Majelis Hakim juga memvonis Politikus Partai NasDem itu untuk membayar uang pengganti senilai Rp15,5 miliar. "Subsider dua tahun penjara," ujar Fahzal.
Baca juga: Mantan Dirut BAKTI Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan" kata hakim Fahzal.
Majelis Hakim juga memvonis Politikus Partai NasDem itu untuk membayar uang pengganti senilai Rp15,5 miliar. "Subsider dua tahun penjara," ujar Fahzal.
(cip)
Lihat Juga :