Mantan Dirut BAKTI Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif 18 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata hakim Fahzal saat membacakan amar putusan.
Majelis Hakim juga memvonis Anang Achmad Latif membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar. "Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar diambil dari uang yang telah disetor ke Kejaksaan sebesar Rp6 M, sisanya Rp1 M dikembalikan kepada terdakwa," ujarnya.
Sekadar informasi, putusan majelis hakim terhadap Anang sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU menuntut Anang penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider sembilan bulan kurungan badan. Selain itu, Anang juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif 18 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata hakim Fahzal saat membacakan amar putusan.
Majelis Hakim juga memvonis Anang Achmad Latif membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar. "Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar diambil dari uang yang telah disetor ke Kejaksaan sebesar Rp6 M, sisanya Rp1 M dikembalikan kepada terdakwa," ujarnya.
Sekadar informasi, putusan majelis hakim terhadap Anang sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU menuntut Anang penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider sembilan bulan kurungan badan. Selain itu, Anang juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar.
(cip)