Terbukti Minta Uang ke Dirut Kominfo Jadi Hal yang Memberatkan Vonis Johnny G Plate
Rabu, 08 November 2023 - 16:50 WIB
loading...
Eks Menkominfo Johnny G. Plate terbukti meminta uang kepada Mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menkominfo Johnny G. Plate terbukti meminta uang kepada Mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Permintaan tersebut menjadi hal yang memberatkan Johnny G Plate divonis 15 tahun.
"Terdakwa terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif Dirut Bakti," ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri di ruang sidang pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Selain itu, kata Fahzal hal yang memberatkan lainnya yaitu, Plate tidak mengakui atas kesalahannya. Dan juga merasa tidak bersalah. "Tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," sambungnya.
Baca juga: Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara
Selanjutnya, hal yang meringankan Plate, hakim menganggap terdakwa selalu sopan dalam persidangan. Dia juga dianggap sebagai kepala keluarga, "Uang yang diterima sebagaimana pengakuan untuk bantuan sosial," sambungnya.
"Terdakwa terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif Dirut Bakti," ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri di ruang sidang pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Selain itu, kata Fahzal hal yang memberatkan lainnya yaitu, Plate tidak mengakui atas kesalahannya. Dan juga merasa tidak bersalah. "Tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," sambungnya.
Baca juga: Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara
Selanjutnya, hal yang meringankan Plate, hakim menganggap terdakwa selalu sopan dalam persidangan. Dia juga dianggap sebagai kepala keluarga, "Uang yang diterima sebagaimana pengakuan untuk bantuan sosial," sambungnya.
Lihat Juga :