Terbukti Minta Uang ke Dirut Kominfo Jadi Hal yang Memberatkan Vonis Johnny G Plate
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menkominfo Johnny G. Plate terbukti meminta uang kepada Mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Permintaan tersebut menjadi hal yang memberatkan Johnny G Plate divonis 15 tahun.
"Terdakwa terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif Dirut Bakti," ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri di ruang sidang pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Selain itu, kata Fahzal hal yang memberatkan lainnya yaitu, Plate tidak mengakui atas kesalahannya. Dan juga merasa tidak bersalah. "Tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," sambungnya.
Selanjutnya, hal yang meringankan Plate, hakim menganggap terdakwa selalu sopan dalam persidangan. Dia juga dianggap sebagai kepala keluarga, "Uang yang diterima sebagaimana pengakuan untuk bantuan sosial," sambungnya.
Diketahui, hakim meyakini terdakwa Johnny Gerard Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan" kata hakim Fahzal.
Majelis Hakim juga memvonis Politikus Partai NasDem itu untuk membayar uang pengganti senilai Rp15,5 miliar. "Subsider dua tahun penjara," ujar Fahzal.
"Terdakwa terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif Dirut Bakti," ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri di ruang sidang pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Selain itu, kata Fahzal hal yang memberatkan lainnya yaitu, Plate tidak mengakui atas kesalahannya. Dan juga merasa tidak bersalah. "Tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," sambungnya.
Selanjutnya, hal yang meringankan Plate, hakim menganggap terdakwa selalu sopan dalam persidangan. Dia juga dianggap sebagai kepala keluarga, "Uang yang diterima sebagaimana pengakuan untuk bantuan sosial," sambungnya.
Diketahui, hakim meyakini terdakwa Johnny Gerard Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan" kata hakim Fahzal.
Majelis Hakim juga memvonis Politikus Partai NasDem itu untuk membayar uang pengganti senilai Rp15,5 miliar. "Subsider dua tahun penjara," ujar Fahzal.
(cip)