KPK Amankan 64.000 Dollar Singapura dalam OTT Hakim dan Politisi Golkar

Sabtu, 07 Oktober 2017 - 22:32 WIB
KPK Amankan 64.000 Dollar Singapura dalam OTT Hakim dan Politisi Golkar
KPK Amankan 64.000 Dollar Singapura dalam OTT Hakim dan Politisi Golkar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono dan Anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar Aditya Anugerah Moha.

Saat ini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengamanan perkara yang sedang ditangani Pengadilan Tinggi Manado.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, saat satgas KPK melakukan OTT terhadap hakim dan anggota dewan tersebut, tim berhasil mengamankan uang sebesar 64.000 dollar Singapura.

"(Uang) 64.000 dollar Singapura total, diduga pemberian uang terkait perkara banding terdakwa Marlina Mona Siahaan. Targetnya diindikasikan agar Marlina Moha bisa diputus bebas atau ringan," kata Laode, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (7/10/2017) malam.

Marlina merupakan ibu dari Aditya Moha yang menjabat sebagai Bupati Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2011. Pemberian suap tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow.

Dalam kesempatan itu, laode juga menyebutkan, sejumlah uang tersebut didapat tim KPK dari dua lokasi berbeda. Dalam OTT di sebuah kamar hotel di Pecenongan, Jakarta Pusat, KPK mengamankan uang 30.000 dollar Singapura dalam amplop putih dan 23.000 dollar Singapura dalam amplop coklat.

Selain itu, KPK juga mengamankan 11.000 dollar Singapura di mobil milik Aditya Moha. Diduga, uang 11.000 dollar Singapura ini juga merupakan bagian dari total commitment fee secara keseluruhan dari kesepakatan kedua tersangka.

Syarif juga mengatakan bahwa penyerahan uang ini bukan kali pertama dilakukan. Pada Agustus 2017 telah diserahkan 60.000 dollar Singapura dari Aditya Moha yang dilakukan di Manado.

Pasal yang disangkakan kepada Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap adalah Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5212 seconds (0.1#10.140)