Hormati Putusan MKMK, Ganjar: Masyarakat Punya Hak untuk Menilai

Rabu, 08 November 2023 - 13:20 WIB
loading...
Hormati Putusan MKMK, Ganjar: Masyarakat Punya Hak untuk Menilai
Capres Ganjar Pranowo menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Foto/mpi/muhammad farhan
A A A
JAKARTA - Calon Presiden yang diusung Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ganjar Pranowo menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Putusan mengenai pelanggaran kode etik berat yang Ketua MK sekaligus Paman Gibran Rakabuming Raka Anwar Usman sebagai sesuatu yang harus dihormati.

Meski Anwar Usman dipecat dari Ketua MK, Ganjar mempersilakan publik untuk menilai atas putusan 90 yang tidak dianulir MKMK sehingga masih memuluskan jalan keponakannya untuk melenggang sebagai cawapres Prabowo Subianto.

"Oh ya sudah diputuskan jadi saya menghormati keputusan MKMK dan masyarakat semuanya punya hak untuk menilai," tegas Ganjar di acara Rakernas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Jakarta Timur, Rabu (8/11/2023).



Senada, Ketua Badan Pengurus SETARA Institute Ismail Hasani, yang menilai putusan MKMK tersebut hanya sebuah bentuk opium atau candu guna meninabobokan kemarahan publik yang kecewa atas putusan 90 MK.

"Kemarahan publik bukan hanya soal kandidasi Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi yang melaju pesat menjadi calon wakil presiden dengan landasan putusan 90, tetapi yang utama justru karena peragaan kekuasaan yang merusak hukum dan konstitusi guna mencapai kehendak dan kekuasaan," ujar Ismail.



Ismail mengatakan, Anwar Usman yang notabene merupakan paman dari Gibran sekaligus menghendaki putusan 90 agar memuluskan jalan keponakannya untuk maju sebagai kandidat cawapres, seharusnya mengundurkan diri dari jabatan Hakim MK demi menjaga marwah demokrasi dan mahkamah.

"Secara moral dan politik telah pula menjadi bukti bahwa Putusan 90 bukan diputus demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana irah-irah dalam putusan MK, tetapi demi kepentingan memupuk kuasa. Secara moral dan politik, Putusan 90 kehilangan legitimasi," katanya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1825 seconds (0.1#10.140)