Pakar Hukum: Anwar Usman Seharusnya Dipecat Tidak Hormat
Rabu, 08 November 2023 - 09:54 WIB
loading...
Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana menilai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) seharusnya memecat Ketua MK, Anwar Usman. Foto/MPI/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana menilai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) seharusnya menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ketua MK, Anwar Usman .
"MKMK memilih menjatuhkan sanksi pemberhentian jabatan sebagai Ketua MK, padahal seharusnya pemecatan sebagai negarawan Hakim Konstitusi," ujar Denny dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).
Menurut Denny, MKMK hanya beralasan untuk menghindari banding sehingga tidak memilih untuk memecat Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Padahal, lanjut Denny, pemecatan Anwar Usman sebagai Ketua MK sudah diatur jelas jika pelanggaran etika berat sanksinya hanyalah pemberhentian dengan tidak hormat.
"Lagi pula ada konsep hukum acara, uitvoerbaar bij voorraad, putusan bisa tetap dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding," ungkapnya.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini mengatakan, putusan MKMK ini baru setengah jalan, sisanya tergantung kesadaran Anwar Usman apakah masih ada sisa harga diri dan rasa malunya untuk bertahan setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat
"Akan lebih pas jika Anwar Usman tahu diri dan mundur sebagai Hakim Konstitusi. Meskipun, terus terang saya tidak yakin, tindakan yang terhormat demikian akan dilakukan," ucapnya.
"MKMK memilih menjatuhkan sanksi pemberhentian jabatan sebagai Ketua MK, padahal seharusnya pemecatan sebagai negarawan Hakim Konstitusi," ujar Denny dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).
Menurut Denny, MKMK hanya beralasan untuk menghindari banding sehingga tidak memilih untuk memecat Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Padahal, lanjut Denny, pemecatan Anwar Usman sebagai Ketua MK sudah diatur jelas jika pelanggaran etika berat sanksinya hanyalah pemberhentian dengan tidak hormat.
"Lagi pula ada konsep hukum acara, uitvoerbaar bij voorraad, putusan bisa tetap dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding," ungkapnya.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini mengatakan, putusan MKMK ini baru setengah jalan, sisanya tergantung kesadaran Anwar Usman apakah masih ada sisa harga diri dan rasa malunya untuk bertahan setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat
"Akan lebih pas jika Anwar Usman tahu diri dan mundur sebagai Hakim Konstitusi. Meskipun, terus terang saya tidak yakin, tindakan yang terhormat demikian akan dilakukan," ucapnya.
Lihat Juga :