Anwar Usman Masih Jadi Hakim MK, PVRI: Sama Artinya Bolehkan Pelaku Nepotisme Tetap di Ruang Konstitusi
Rabu, 08 November 2023 - 06:00 WIB
loading...
A
A
A
"Bagaimana mungkin, sangat terlihat adanya konflik kepentingan dan pelanggaran berat oleh Ketua MK, tapi MKMK tidak menjatuhkan sanksi yang berat?" ujar Axel kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).
Menurutnya, dengan memecat Anwar Usman dari hakim konstitusi, itu sebenarnya bisa menjadi pembuktian bahwa MKMK punya komitmen menjaga iklim MK tetap bersih dan kredibel. "Jika membiarkan Anwar Usman Cs tetap di dalam MK, maka sama artinya dengan membolehkan pelaku nepotisme tetap memegang kuasa di ruang konstitusi," tuturnya.
Dia menambahkan, dampak jangka panjangnya, tidak menutup kemungkinan jika MK di kemudian hari bisa digunakan kembali untuk kepentingan oligarki. Hal itu bisa menjadi kemunduran sistemik dalam demokrasi. Putusan MK meloloskan Gibran Rakabuming Raka ke kontestasi cawapres menjadi salah satunya.
"Berikutnya, nepotisme di dalam MK juga tetap dibiarkan. Artinya, satu sisi, putusan mengenai batasan usia dan syarat capres-cawapres itu ditarik atau di-rejudicial review. Dan di lain sisi, sayangnya itu tidak terjadi dan pelaku pelanggar etik tidak diberhentikan," pungkasnya.
Menurutnya, dengan memecat Anwar Usman dari hakim konstitusi, itu sebenarnya bisa menjadi pembuktian bahwa MKMK punya komitmen menjaga iklim MK tetap bersih dan kredibel. "Jika membiarkan Anwar Usman Cs tetap di dalam MK, maka sama artinya dengan membolehkan pelaku nepotisme tetap memegang kuasa di ruang konstitusi," tuturnya.
Dia menambahkan, dampak jangka panjangnya, tidak menutup kemungkinan jika MK di kemudian hari bisa digunakan kembali untuk kepentingan oligarki. Hal itu bisa menjadi kemunduran sistemik dalam demokrasi. Putusan MK meloloskan Gibran Rakabuming Raka ke kontestasi cawapres menjadi salah satunya.
"Berikutnya, nepotisme di dalam MK juga tetap dibiarkan. Artinya, satu sisi, putusan mengenai batasan usia dan syarat capres-cawapres itu ditarik atau di-rejudicial review. Dan di lain sisi, sayangnya itu tidak terjadi dan pelaku pelanggar etik tidak diberhentikan," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :