Usai Putusan MKMK, Para Mantan Hakim Konstitusi Kumpul Ungkap Rasa Keprihatinan
Rabu, 08 November 2023 - 00:31 WIB
loading...
A
A
A
"Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK," ujarnya membacakan amar putusan di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (7/11/2023).
Baca juga: Profil Bintan R Saragih yang Minta Anwar Usman Paman Gibran Dipecat dari MK
Anwar Usman sebagai Paman Gibran tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dia pun terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama.
"Prinsip ketidakberpihakan, penerapan angka 5 huruf b, dan prinsip integritas, penerapan angka 2," kata Jimly.
"Hakim terlapor (Anwar Usman) terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dia pun terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama," ujar Jimly.
Baca juga: Profil Bintan R Saragih yang Minta Anwar Usman Paman Gibran Dipecat dari MK
Anwar Usman sebagai Paman Gibran tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dia pun terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama.
"Prinsip ketidakberpihakan, penerapan angka 5 huruf b, dan prinsip integritas, penerapan angka 2," kata Jimly.
"Hakim terlapor (Anwar Usman) terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dia pun terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama," ujar Jimly.
(rca)
Lihat Juga :