Usai Putusan MKMK, Para Mantan Hakim Konstitusi Kumpul Ungkap Rasa Keprihatinan
Rabu, 08 November 2023 - 00:31 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengatakan, sembilan hakim konstitusi yang memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 tentu telah meruntuhkan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut diperburuk oleh Anwar Usman selaku Ketua MK yang terlibat kepentingan dalam memutuskan perkara itu.
"Ternyata banyak hal yang terjadi yang dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi, baik pada proses pemeriksaan maupun dalam putusan Mahkamah Konstitusi itu sendiri. Terutama terakhir yang tercermin dalam putusan nomor 90 yang ramai itu," tuturnya.
Sebagai informasi, perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 melenggangkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa ikut pilpres walaupun belum berusia 40 tahun, karena berpengalaman sebagai kepala daerah. Sebab aturan sebelum pasangan capres cawapres bisa ikut pilpres harus berusia 40 tahun tanpa pengecualian.
Baca juga: Desakan Anwar Usman Paman Gibran Mundur dari MK Terus Bergulir
Diketahui, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar dianggap terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Hal ini berkaitan dengan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim soal putusan batas usia capres cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah. Putusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang didampingi oleh dua anggotanya Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih.
"Ternyata banyak hal yang terjadi yang dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi, baik pada proses pemeriksaan maupun dalam putusan Mahkamah Konstitusi itu sendiri. Terutama terakhir yang tercermin dalam putusan nomor 90 yang ramai itu," tuturnya.
Sebagai informasi, perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 melenggangkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa ikut pilpres walaupun belum berusia 40 tahun, karena berpengalaman sebagai kepala daerah. Sebab aturan sebelum pasangan capres cawapres bisa ikut pilpres harus berusia 40 tahun tanpa pengecualian.
Baca juga: Desakan Anwar Usman Paman Gibran Mundur dari MK Terus Bergulir
Diketahui, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar dianggap terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Hal ini berkaitan dengan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim soal putusan batas usia capres cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah. Putusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang didampingi oleh dua anggotanya Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih.
Lihat Juga :