Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman Dilarang Tangani Sengketa Pemilu
Selasa, 07 November 2023 - 18:54 WIB
loading...
A
A
A
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor (Anwar Usman)," katanya.
MKMK juga memerintahkan kepada Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2 x 24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai mas jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir," kata Jimly.
Baca juga: Breaking News, Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK
Untuk diketahui, Anwar Usman dan 8 hakim MK lainnya dilaporkan oleh sejumlah orang atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara tersebut. MKMK pun telah memeriksa 21 pelapor, 1 ahli, 1 saksi dan 9 hakim MK. 11 di antara laporan tersebut ditunjukkan oleh Anwar Usman.
MKMK juga memerintahkan kepada Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2 x 24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai mas jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir," kata Jimly.
Baca juga: Breaking News, Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK
Untuk diketahui, Anwar Usman dan 8 hakim MK lainnya dilaporkan oleh sejumlah orang atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara tersebut. MKMK pun telah memeriksa 21 pelapor, 1 ahli, 1 saksi dan 9 hakim MK. 11 di antara laporan tersebut ditunjukkan oleh Anwar Usman.
Lihat Juga :