KPU Resmi Ubah PKPU Syarat Usia Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK
Selasa, 07 November 2023 - 14:30 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: PKPU Belum Direvisi Pascaputusan MK, Perindo: Pemerintah Harus Konsultasi dengan DPR
Pada intinya, mereka meminta agar MK membatalkan putusan yang dinilai sarat akan kepentingan Anwar Usman untuk memuluskan keponakannya, Gibran Raka Buming Raka jadi Cawapres. Mereka juga memintai agar MK tidak terlalu banyak memeriksa perkara tersebut, alias putusan bisa dibacakan dengan cepat.
Sebab Ketua MK Anwar Usman dianggap telah melanggar UU Kekuasaan Kehakiman. Di mana, dalam UU tersebut hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.
Nasib paman Gibran Raka Buming Raka itu pun akan ditentukan hari ini, Selasa, (7/11/2023) di Gedung MK, Jakarta Pusat. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan laporan tersebut untuk Anwar Usman dan 8 hakim MK terlapor.
Sebanyak 21 pelapor, 1 ahli, 1 saksi dan 9 hakim pun telah diperiksa dalm kurun Selasa 31 Oktober sampai Jumat 3 November 2023. Hasilnya, MKMK pun menemukan banyak masalah.
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Beni Kurnia berharap MKMK bisa memutus perkara tersebut dengan adil dan profesional. Sehingga, bisa mengakomodir kepentingan masyarakat. "Kami minta Ketua MK diberikan sanksi etik berat dengan tidak diberhentikan dengan hormat," ujarnya.
Pada intinya, mereka meminta agar MK membatalkan putusan yang dinilai sarat akan kepentingan Anwar Usman untuk memuluskan keponakannya, Gibran Raka Buming Raka jadi Cawapres. Mereka juga memintai agar MK tidak terlalu banyak memeriksa perkara tersebut, alias putusan bisa dibacakan dengan cepat.
Sebab Ketua MK Anwar Usman dianggap telah melanggar UU Kekuasaan Kehakiman. Di mana, dalam UU tersebut hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.
Nasib paman Gibran Raka Buming Raka itu pun akan ditentukan hari ini, Selasa, (7/11/2023) di Gedung MK, Jakarta Pusat. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan laporan tersebut untuk Anwar Usman dan 8 hakim MK terlapor.
Sebanyak 21 pelapor, 1 ahli, 1 saksi dan 9 hakim pun telah diperiksa dalm kurun Selasa 31 Oktober sampai Jumat 3 November 2023. Hasilnya, MKMK pun menemukan banyak masalah.
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Beni Kurnia berharap MKMK bisa memutus perkara tersebut dengan adil dan profesional. Sehingga, bisa mengakomodir kepentingan masyarakat. "Kami minta Ketua MK diberikan sanksi etik berat dengan tidak diberhentikan dengan hormat," ujarnya.
Lihat Juga :