Pakar Hukum Sebut Koruptor Serang Balik Kejagung, Begini Analisisnya

Senin, 06 November 2023 - 20:10 WIB
loading...
Pakar Hukum Sebut Koruptor Serang Balik Kejagung, Begini Analisisnya
Kejaksaan dianggap masih tegas dan solid dalam pemberantasan korupsi. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hingga saat ini Kejaksaan dianggap masih tegas dan solid dalam pemberantasan korupsi. Sebab, tidak terpengaruh rumor hubungan spesial Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan selebritas Celine Evangelista.

Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho menilai kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan korupsi tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak akan berlanjut hingga pengadilan jika kejaksaan tak profesional.

"Tidak mungkin karena bila ada kaitan, pastilah tidak ada perkara perintangan penyidikan tersebut," katanya dalam keterangannya, Senin (6/11/2023).



Untuk diketahui, rumor kedekatan Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan Celine kali pertama diutarakan terdakwa obstruction of justice korupsi tambang di Sultra, Amelia Sabara di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (25/10). Ia mendekati bahkan memberikan sejumlah uang kepada Celine agar melobi Jaksa Agung terkait kasus korupsi tambang.

Hibnu menilai keseriusan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus KKN juga terlihat dalam penanganan perkara dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Misalnya, menetapkan anggota Komisi III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka.

"Juga tuntutan (terhadap) Johnny G Plate, Galumbang Menak, dan Ahmad Anang Latief dengan tuntutan pidana penjara yang berat sesuai dengan sifat jahatnya perbuatan," katanya.



Di sisi lain, Hibnu berpendapat, munculnya isu kedekatan Jaksa Agung dengan Celine karena ada agenda tersembunyi para koruptor untuk menyerang balik aparat penegak hukum (APH). "Ini ironis."

"Sebagai akademisi, demi Merah Putih, akan terus mendorong Jaksa Agung untuk konsisten meneruskan perjuangan memberantas korupsi, Jangan mundur, Pak Jaksa Agung, karena tindak pidana korupsi menyengsarakan rakyat," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1195 seconds (0.1#10.140)