Survei Charta Politika: Banyak Publik Tahu Putusan MK untuk Memudahkan Gibran Jadi Cawapres
Senin, 06 November 2023 - 14:47 WIB
loading...
Banyak publik tahu bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kepala daerah berusia di bawah 40 tahun bisa maju ke pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) untuk memudahkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Foto/Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Banyak publik tahu bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kepala daerah berusia di bawah 40 tahun bisa maju ke pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) untuk memudahkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka . Hal tersebut menjadi temuan survei yang dilakukan oleh Lembaga Charta Politika Indonesia pada akhir Oktober 2023.
Direktur Eksekutif Charta Politika,Yunarto Wijaya menyampaikan bahwa awalnya Charta Politika menanyakan seberapa tahu reponden terkait putusan MK terkait batas usia minimal capres-cawapres. “Sebanyak 62,3 persen responden menyatakan tahu pemberitaan mengenai keputusan MK terkait batas usia,” kata Yunarto dalam paparan hasil surveinya secara daring, Senin (6/11/2023).
Dari 62,3 persen yang mengaku tahu, Charta Politika menanyakan setuju atau tidaknya terkait adanya pernyataan sejumlah kalangan yang mengatakan bahwa putusan MK tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan Gibran menjadi cawapres.
Baca juga: Pakar Hukum UGM Gugat Putusan MK yang Loloskan Gibran Jadi Cawapres
Direktur Eksekutif Charta Politika,Yunarto Wijaya menyampaikan bahwa awalnya Charta Politika menanyakan seberapa tahu reponden terkait putusan MK terkait batas usia minimal capres-cawapres. “Sebanyak 62,3 persen responden menyatakan tahu pemberitaan mengenai keputusan MK terkait batas usia,” kata Yunarto dalam paparan hasil surveinya secara daring, Senin (6/11/2023).
Dari 62,3 persen yang mengaku tahu, Charta Politika menanyakan setuju atau tidaknya terkait adanya pernyataan sejumlah kalangan yang mengatakan bahwa putusan MK tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan Gibran menjadi cawapres.
Baca juga: Pakar Hukum UGM Gugat Putusan MK yang Loloskan Gibran Jadi Cawapres
Lihat Juga :