Survei Charta Politika: Banyak Publik Tahu Putusan MK untuk Memudahkan Gibran Jadi Cawapres

Senin, 06 November 2023 - 14:47 WIB
loading...
Survei Charta Politika:...
Banyak publik tahu bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kepala daerah berusia di bawah 40 tahun bisa maju ke pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) untuk memudahkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Banyak publik tahu bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kepala daerah berusia di bawah 40 tahun bisa maju ke pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) untuk memudahkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka . Hal tersebut menjadi temuan survei yang dilakukan oleh Lembaga Charta Politika Indonesia pada akhir Oktober 2023.

Direktur Eksekutif Charta Politika,Yunarto Wijaya menyampaikan bahwa awalnya Charta Politika menanyakan seberapa tahu reponden terkait putusan MK terkait batas usia minimal capres-cawapres. “Sebanyak 62,3 persen responden menyatakan tahu pemberitaan mengenai keputusan MK terkait batas usia,” kata Yunarto dalam paparan hasil surveinya secara daring, Senin (6/11/2023).

Dari 62,3 persen yang mengaku tahu, Charta Politika menanyakan setuju atau tidaknya terkait adanya pernyataan sejumlah kalangan yang mengatakan bahwa putusan MK tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan Gibran menjadi cawapres.





“Dari jumlah tersebut, 49,9 persen responden setuju bahwa hal tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan putra Presiden Jokowi menjadi calon wakil presiden," ujarnya.

Dan temuan Charta Politika juga melihat bagaimana mayoritas masyarakat sebenarnya menolak akan hasil putusan politik dinasti yang telah terjadi melalui Ketua MK Anwar Usman yang diketahui adalah ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Sebanyak 59,3 persen responden menyatakan tidak setuju dengan praktik politik dinasti,” tegas Yunarto.



Di samping itu, survei itu juga memotret tingkat keterpilihan atau elektabilitas Ganjar Pranowo sebagai calon presiden (capres) menempati peringkat teratas bahkan mengalahkan dua pesaingnya yakni, Prabowo Subianto dan Anies Baswedan. Dari data yang dipaparkan, elektabilitas mantan Gubernur Jawa Tengah itu berada di angka sebesar 36,9%.

Disusul, Prabowo Subianto sebesar 35,3% dan Anies Baswedan sebesar 24,3%. Jika dilihat dari tren elektabilitasnya, Ganjar Pranowo terlihat mengalami kenaikan, dari survei pada September 2023 sebesar 36,3% menjadi 36,9%.

Prabowo Subianto cenderung stagnan atau tren kenaikannnya tidak terlalu besar, yakni 35,2% menjadi 35,3%. Sementara, Anies Baswedan mengalami sedikit penurunan dari yang semula 24,8% menjadi 24,3%.

Sekadar informasi, survei "Peta Elektoral Pasca Putusan MK & Pendaftaran Capres-Cawapres" dilakukan Charta Politika dalam periode 26-31 Oktober 2023. Survei dilakukan dengan jumlah sampel sebanyak 2.400 responden yang tersebar di seluruh Indonesia dengan rentang usia 17 tahun ke atas atau sudah memenuhi syarat pemilih dengan metode wawancara tatap muka (face to face).

Penghitungan dilakukan dengan menggunakan metode sampling multistage random sampling dengan toleransi kesalahan (margin of error) 2 sampel dan quality control 20 persen dari total sampel.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
AHY dan Gibran Bisa...
AHY dan Gibran Bisa Bersaing di Pilpres 2029, Cawapres Prabowo Diprediksi Alot
Pemungutan Suara Pilbup...
Pemungutan Suara Pilbup Serang Diulang, Yandri: Koalisi Siap Ikuti Putusan MK
Daftar Lengkap 24 Pilkada...
Daftar Lengkap 24 Pilkada Diperintahkan MK Gelar Pemungutan Suara Ulang
MK Perintahkan PSU di...
MK Perintahkan PSU di Pilbup Pesawaran Gara-gara Aries Sandi Tak Punya Ijazah SMA
MK Perintahkan PSU Pilkada...
MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS
Rekomendasi
Popularitas Kate Middleton...
Popularitas Kate Middleton Menurun, Warga Amerika Lebih Menyukai Pangeran Harry
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Cabuli Anak di Bawah...
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kapolres Ngada Dimutasi ke Pamen Yanma
Berita Terkini
7 Fakta Penting Mutasi...
7 Fakta Penting Mutasi Polri Maret 2025, 10 Polwan Jadi Kapolres hingga 10 Kapolda Digeser
5 menit yang lalu
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
15 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Deretan Tokoh yang Mengajukan...
Deretan Tokoh yang Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae MK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved