Genosida, Diplomasi Multi-Jalur Krisis Gaza

Minggu, 05 November 2023 - 19:09 WIB
loading...
Genosida, Diplomasi...
Andi Kurniawan, Dosen Hubungan Internasional FISIP UPN Veteran Jakarta. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
Andi Kurniawan
Dosen Hubungan Internasional
FISIP UPN Veteran Jakarta

GENOSIDA merupakan kejahatan kemanusiaan. Dalam Encyclopedia of Violence, Peace, and Conflict (2022), genosida diartikan sebagai kekerasan masal yang menyasar kelompok tertentu berbasis identitas mereka.

Berdasarkan data Yale University terkait dengan sejarah genosida di Kamboja, sekitar 1,7 juta warga dibunuh dan tewas akibat kelaparan, kelelahan, dan kondisi kesehatan yang buruk pada rezim Khmer Merah (Gangadharan et al., 2022).

Srebenica massacre, pembantaian terhadap lebih dari 8.000 Muslim Bosniak oleh kekuatan militer Serbia Bosnia masih meninggalkan trauma mendalam dalam sejarah perkembangan Bosnia-Herzegovina (Riding, 2020).

Lebih lanjut dalam Pasal 2 Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida secara jelas diuraikan bahwa genosida merupakan perbuatan yang dilakukan untuk membunuh, melukai kelompok bangsa, etnis, dan agama.

Dari berbagai definisi ini, tindakan Israel terhadap warga Gaza dapat dikategorikan sebagai genosida, lalu bagaimana tindakan organisasi perdamaian dunia PBB?

Terfragmentasi Kepentingan

Harapan untuk tindakan tegas dan imparsial dalam mencegah konflik antara Israel dan Palestina tampak sulit dengan kondisi negara pemegang veto masing-masing memiliki kepentingan, dan cenderung mengabaikan mandat utama organisasi yaitu untuk menjaga perdamaian dunia. Veto Amerika Serikat dalam Sidang Dewan Keamanan PBB untuk menghasilkan resolusi jeda kemanusiaan dalam isu Gaza pada 18 Oktober 2023 beargumentasi bahwa Israel has a right to defend itself.

Dewan Keamanan PBB merupakan salah satu organ utama dalam organisasi PBB dan sangat berpengaruh dalam menyikapi isu-isu politik dan keamanan internasional. Pernyataan veto ‘tidak’ dari salah satu anggota permanen DK PBB dapat menggagalkan upaya usulan resolusi organisasi.

Suatu mekanisme organisasi yang berpotensi untuk terus digunakan dalam rangka mengabaikan suara dan pendapat negara-negara lemah, tertindas, dan terpinggirkan. Sebab itu, reformasi struktur organisasi DK PBB harus segera dilakukan dan tidak sekedar wacana berkepanjangan. Suara negara-negara berkembang harus mendapatkan tempat yang lebih proporsional termasuk juga status sebagai anggota tetap dan hak veto.

Bukan berlebihan jika negara-negara berkembang dari Asia, Arab, dan Afrika mengharapkan lebih banyak perwakilan tetap mereka di DK PBB. Data klasifikasi negara-negara anggota PBB berdasarkan UN World Economic Prospects 2019 menunjukkan lebih dari separuh negara anggota masih dikelompokkan sebagai negara-negara ekonomi berkembang.

Diplomasi Multi-Jalur

Dengan kondisi organisasi PBB yang masih dibayang-bayangi oleh kekuatan AS bersama sekutunya, kita berharap terdapat penyelesaian yang cepat dalam menghentikan konflik kemanusiaan antara Israel dan Palestina. Kabar pengiriman bantuan kemanusiaan oleh pemerintah Indonesia ke Palestina adalah wujud kepedulian bangsa terhadap krisis kemanusiaan di negara tersebut.

Kendati begitu kita perlu mengingat juga bahwa Palestina merupakan salah satu negara yang mengakui kedaulatan Indonesia, bahkan sebelum terjadinya peristiwa Proklamasi Kemerdekaan RI. Sehingga diperlukan upaya lebih untuk membantu bangsa Palestina di tengah gempuran militer Israel yang semakin sengit, serta mencegah meluasnya konflik dengan keterlibatan negara-negara lain di kawasan.

Pemerintah perlu melibatkan para pemangku kepentingan di luar struktur pemerintahan dalam rangka memperluas komunikasi dan menekan eskalasi konflik antara kedua belah pihak. Banyaknya jumlah korban dari kaum perempuan dan anak seharusnya dapat menjadi pemicu terbangunnya rasa solidaritas kaum perempuan di level internasional.

Menurut rilis laporan badan PBB untuk bantuan pengungsi di Palestina (UNRWA), 70% korban meninggal dunia di Gaza merupakan kaum perempuan dan anak-anak. Solidaritas ini bisa diinisiasi oleh tokoh-tokoh perempuan Indonesia. Gerakan solidaritas ini diharapkan dapat memperkuat bantuan kemanusiaan dan membangun alternatif forum komunikasi internasional untuk perdamaian Israel dan Palestina.

Di sisi lain, hal ini juga dapat diperkuat melalui pelibatan tokoh-tokoh lintas agama yang diharapkan dapat membuka jalur komunikasi budaya antara kedua belah pihak untuk bersama-sama mendorong perdamaian antara Israel dan Palestina.

Waspada Harga Minyak Dunia

Selain faktor sejarah pengakuan kemerdekaan Indonesia oleh Palestina, perhatian terhadap krisis Gaza juga harus menjadi bagian dari kewaspadaan terhadap melonjaknya harga minyak dunia. Setelah invasi Rusia ke Ukraina pada Februari 2022, harga pangan dunia melonjak tajam, terutama harga gandum dan biji-bijian yang naik masing-masing lebih dari 58% dan 34% pada Maret 2022.

Indonesia termasuk negara yang terkena imbas lonjakan harga ini, karena tingginya importasi bahan baku gandum untuk produk makanan sehari-hari masyarakat, seperti mie dan roti. Demikian pula diperkirakan pada harga minyak dunia. Pada peristiwa Musim Semi Arab (2011), harga minyak dunia meningkat dari USD94,9 menjadi USD120 per barel.

Ketegangan antara Iran dengan AS, setelah tewasnya perwira tinggi militer Iran Mayor Jenderal Qasem Soleimani oleh serangan udara AS di Iraq diikuti dengan kenaikan harga minyak antara 3-4% pada awal tahun 2020. Timur Tengah masih menjadi salah pemasok utama komoditas minyak dunia.

Dari 10 besar negara produsen minyak dunia, 5 di antaranya berada di Timur Tengah, yaitu Arab Saudi, Iraq, Persatuan Emirat Arab, Iran, dan Kuwait. Krisis Gaza berpotensi memicu meningkatnya harga minyak dunia termasuk melalui keterlibatan negara-negara produsen minyak tersebut.

Status Indonesia sebagai negara pengimpor minyak juga rentan terhadap gejolak harga di pasar internasiona, dan hal ini berimplikasi terhadap pertumbuhan ekonomi, terlebih kita akan menyambut Pemilu 2024.

Hukuman Pelaku Genosida

Supremasi hukum dan konsistensi terhadap norma dan aturan internasional untuk itu perlu segera dilakukan. Hal ini dapat mengantisipasi kondisi lebih buruk yang dapat terjadi dalam ketegangan antara Israel dengan Palestina, dan kawasan Timur Tengah dalam skala yang lebih luas.

Serangan Hamas terhadap Israel perlu diproses secara adil, demikian pula keadilan untuk rakyat Palestina yang telah dirampas hak-haknya melalui pendudukan Israel yang berkepanjangan, serta korban krisis kemanusiaan akibat invasi Israel ke jalur Gaza.

Konvensi PBB terkait genosida secara tegas menyatakan pada pasal 3-4 bahwa pelaku genosida harus dihukum apakah mereka adalah para penguasa yang bertanggung jawab secara konstitusional, para pejabat negara, atau individu-individu biasa.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1767 seconds (0.1#10.140)