Mendekap Para Korban Terorisme Seutuhnya

Kamis, 06 Agustus 2020 - 07:04 WIB
loading...
A A A
Dia menegaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme maupun PP Nomor 35 Tahun 2020 sebagai turunannya merupakan salah satu aturan di dunia yang komprehensif dalam penanganan terorisme.

“Setelah PP 35 tahun 2020 terbit, LPSK akan langsung mengambil langkah cepat. PP diharapkan bisa menjadi jalan untuk mengoptimalkan pemenuhan hak korban, khususnya para korban terorisme seperti yang telah LPSK lakukan selama ini,” kata Hasto.

Hasto mengatakan, hakikatnya PP ini merupakan kesempatan sangat berharga khususnya bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu untuk mendapatkan hak-haknya di luar proses peradilan. Sebabnya, putusan hakim dalam mengadili perkara terorisme pada masa lalu belum banyak menyentuh pemenuhan hak bagi para korban. Dalam praktiknya, melalui UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebenarnya LPSK telah memberikan perlindungan kepada korban terorisme yang terjadi di masa lalu dalam bentuk bantuan medis, psikologis, dan psikososial.

“LPSK mencatat cukup banyak korban terorisme masa lalu belum menerima kompensasi dari negara. Patut diakui PP ini merupakan terobosan besar dalam sistem hukum Indonesia karena biasanya kompensasi baru didapatkan melalui putusan pengadilan,” ujarnya.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafli Amar menyatakan, dalam konteks perlindungan dan pemulihan korban tindak pidana terorisme, maka BNPT senantiasa semaksimal mungkin berusaha memberikan dukungan kepada penyintas. Dia mengatakan, selain perlindungan dan pemulihan bagi para penyintas, maka hak mereka untuk mendapatkan kompensasi juga harus dipenuhi negara.

“Berbagai upaya telah dilaksanakan BNPT kepada para penyintas dengan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui berbagai pendampingan, seperti layanan psikososial, pemberian bantuan medis, rehabilitasi, hingga kompensasi,” ungkap Boy. (Sabir Laluhu)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Densus Ungkap 247 Anak...
Densus Ungkap 247 Anak Terpapar Radikalisme dan Kekerasan Sepanjang 2026
Prabowo Terbitkan Perpres...
Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme
TNI Latihan Gabungan...
TNI Latihan Gabungan di Karimun Jawa, Tembakkan Rudal dan Bom secara Presisi
Kasus Penyiraman Air...
Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Prabowo: Ini Terorisme, Tindakan Biadab Harus Diusut
Dampak Nyata Perang...
Dampak Nyata Perang Iran dan AS-Israel Terhadap Keamanan Indonesia
Zero Terrorist Attack...
Zero Terrorist Attack di Era Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Lemkapi: Pencapaian Besar Polri
Ini Identitas Korban...
Ini Identitas Korban Tewas dan Hilang Akibat Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor
Update Ledakan Bom Sisa...
Update Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua: 19 Orang Terluka, 55 Mengungsi
5 Fakta Bom Perang Dunia...
5 Fakta Bom Perang Dunia II Meledak di Biak Numfor, Nomor 3 Memilukan
Rekomendasi
Iran Berniat Kembangan...
Iran Berniat Kembangan Rudal Balistik Antarbenua biar Tambah Menakutkan
Hamas Tak akan Serahkan...
Hamas Tak akan Serahkan Persenjataan, tapi Hanya Polisi yang Bawa Senjata di Gaza
Timnas Indonesia Hancurkan...
Timnas Indonesia Hancurkan Oman 3-0
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Pesona 9 Istri dan Putri...
Pesona 9 Istri dan Putri Para Pemimpin Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved