Mendekap Para Korban Terorisme Seutuhnya
Kamis, 06 Agustus 2020 - 07:04 WIB
loading...
A
A
A
Dia menegaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme maupun PP Nomor 35 Tahun 2020 sebagai turunannya merupakan salah satu aturan di dunia yang komprehensif dalam penanganan terorisme.
“Setelah PP 35 tahun 2020 terbit, LPSK akan langsung mengambil langkah cepat. PP diharapkan bisa menjadi jalan untuk mengoptimalkan pemenuhan hak korban, khususnya para korban terorisme seperti yang telah LPSK lakukan selama ini,” kata Hasto.
Hasto mengatakan, hakikatnya PP ini merupakan kesempatan sangat berharga khususnya bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu untuk mendapatkan hak-haknya di luar proses peradilan. Sebabnya, putusan hakim dalam mengadili perkara terorisme pada masa lalu belum banyak menyentuh pemenuhan hak bagi para korban. Dalam praktiknya, melalui UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebenarnya LPSK telah memberikan perlindungan kepada korban terorisme yang terjadi di masa lalu dalam bentuk bantuan medis, psikologis, dan psikososial.
“LPSK mencatat cukup banyak korban terorisme masa lalu belum menerima kompensasi dari negara. Patut diakui PP ini merupakan terobosan besar dalam sistem hukum Indonesia karena biasanya kompensasi baru didapatkan melalui putusan pengadilan,” ujarnya.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafli Amar menyatakan, dalam konteks perlindungan dan pemulihan korban tindak pidana terorisme, maka BNPT senantiasa semaksimal mungkin berusaha memberikan dukungan kepada penyintas. Dia mengatakan, selain perlindungan dan pemulihan bagi para penyintas, maka hak mereka untuk mendapatkan kompensasi juga harus dipenuhi negara.
“Berbagai upaya telah dilaksanakan BNPT kepada para penyintas dengan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui berbagai pendampingan, seperti layanan psikososial, pemberian bantuan medis, rehabilitasi, hingga kompensasi,” ungkap Boy. (Sabir Laluhu)
“Setelah PP 35 tahun 2020 terbit, LPSK akan langsung mengambil langkah cepat. PP diharapkan bisa menjadi jalan untuk mengoptimalkan pemenuhan hak korban, khususnya para korban terorisme seperti yang telah LPSK lakukan selama ini,” kata Hasto.
Hasto mengatakan, hakikatnya PP ini merupakan kesempatan sangat berharga khususnya bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu untuk mendapatkan hak-haknya di luar proses peradilan. Sebabnya, putusan hakim dalam mengadili perkara terorisme pada masa lalu belum banyak menyentuh pemenuhan hak bagi para korban. Dalam praktiknya, melalui UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebenarnya LPSK telah memberikan perlindungan kepada korban terorisme yang terjadi di masa lalu dalam bentuk bantuan medis, psikologis, dan psikososial.
“LPSK mencatat cukup banyak korban terorisme masa lalu belum menerima kompensasi dari negara. Patut diakui PP ini merupakan terobosan besar dalam sistem hukum Indonesia karena biasanya kompensasi baru didapatkan melalui putusan pengadilan,” ujarnya.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafli Amar menyatakan, dalam konteks perlindungan dan pemulihan korban tindak pidana terorisme, maka BNPT senantiasa semaksimal mungkin berusaha memberikan dukungan kepada penyintas. Dia mengatakan, selain perlindungan dan pemulihan bagi para penyintas, maka hak mereka untuk mendapatkan kompensasi juga harus dipenuhi negara.
“Berbagai upaya telah dilaksanakan BNPT kepada para penyintas dengan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui berbagai pendampingan, seperti layanan psikososial, pemberian bantuan medis, rehabilitasi, hingga kompensasi,” ungkap Boy. (Sabir Laluhu)
(ysw)
Lihat Juga :