Mendekap Para Korban Terorisme Seutuhnya

Kamis, 06 Agustus 2020 - 07:04 WIB
loading...
A A A
Berikutnya Vivi juga terbantu oleh bantuan psikologi yang diberikan layanannya LPSK. Kadang-kadang Vivi menggunakan layanan itu mana kala dirinya sedang merasa trauma terhadap aksi-aksi terorisme yang pernah terjadi di beberapa wilayah di Indonesia beberapa waktu lalu. Selain LPSK, Vivi pun terbantu dengan layanan yang diberikan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui program psikososial.

Program ini dalam bentuk pemberian modal usaha bagi Vivi dan para penyintas atau korban terorisme serta diberi bimbingan kewirausahaan. “Alhamdulillah, Pak, pada akhirnya Pemerintah Indonesia bisa membantu dan mendukung para penyintas terorisme di Indonesia melalui lembaga LPSK dan BNPT sesuai yang diamanahkan melaui UU Terorisme Nomor 5 tahun 2018,” katanya.

Di sini lain, Vivi mengungkapkan, dia belum mendapatkan layanan kompensasi dari negara. Sebabnya, Vivi sebagai korban bom masa lalu dan para penyintas tindak pidana terorisme masa lalu harus menunggu peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU Nomor 5/2018. Vivi bersyukur bahwa pada 7 Juli 2020, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 35/2020 sebagai turunan dari UU tersebut.

Kesyukuran itu, kata dia, karena dua hal. Pertama, Vivi dan para penyintas telah menunggu lama sekitar lebih 10 tahun. Kedua, dalam PP Nomor 35/2020 sudah jelas tertuang bahwa untuk mendapatkan layanan kompensasi bagi para korban masa lalu tidak perlu menunggu putusan pengadilan. “Jadi, saya dan teman-teman korban bom masa lalu sedang menunggu realisasi dari layanan kompensasi tersebut. Doakan kami, ya Pak agar prosesnya bisa cepat,” katanya.

Vivi mengatakan, layanan kompensasi yang sudah diatur melalui PP Nomor 35/2020 sebagai turunan dari UU Nomor 5/2018 adalah harapan terbesar semua para korban terorisme masa lalu. Dia berpandangan, PP itu sebagai bentuk negara bertanggung jawab atas kerugian yang dialami para penyintas, baik kerugian material, immaterial, dan psikologi.

“Semoga dalam waktu dekat kami bisa menerima layanan kompensasi dari negara melalui lembaga negara LPSK. Agar bantuan tersebut nanti dapat membantu saya dan teman-teman menata kembali kehidupan perekonomian kami sebagai modal nantinya. Mohon doanya ya,” ucapnya.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, pihaknya sangat bersyukur atas terbitnya PP Nomor 35/2020. Dengan PP tersebut, menurutnya, menunjukkan bukti kuatnya komitmen pemerintah untuk hadir bagi para korban tindak pidana khusus korban tindak pidana terorisme.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Densus Ungkap 247 Anak...
Densus Ungkap 247 Anak Terpapar Radikalisme dan Kekerasan Sepanjang 2026
Prabowo Terbitkan Perpres...
Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme
TNI Latihan Gabungan...
TNI Latihan Gabungan di Karimun Jawa, Tembakkan Rudal dan Bom secara Presisi
Kasus Penyiraman Air...
Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Prabowo: Ini Terorisme, Tindakan Biadab Harus Diusut
Dampak Nyata Perang...
Dampak Nyata Perang Iran dan AS-Israel Terhadap Keamanan Indonesia
Zero Terrorist Attack...
Zero Terrorist Attack di Era Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Lemkapi: Pencapaian Besar Polri
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Ini Identitas Korban...
Ini Identitas Korban Tewas dan Hilang Akibat Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor
Update Ledakan Bom Sisa...
Update Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua: 19 Orang Terluka, 55 Mengungsi
Rekomendasi
Mau Beli Mobil Baru...
Mau Beli Mobil Baru atau Bekas? OLX Kini Sediakan Keduanya dalam Satu Platform
Mengenal Penyakit Lyme,...
Mengenal Penyakit Lyme, Infeksi yang Diidap Bella Hadid hingga Sebabkan Gejala Kronis
Telepon dari Customer...
Telepon dari Customer Bikin Syok! Siapa Sosok yang Sebenarnya Dibonceng Ojol Ini?
Berita Terkini
Dokter Icha Akhiri Hidup...
Dokter Icha Akhiri Hidup usai Diduga Diintimidasi Legislator Daerah, Puan: Penyelidikan Harus Tuntas
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Jokowi Lakukan Safari...
Jokowi Lakukan Safari Politik, Puan: Alangkah Baiknya Jaga Situasi Tetap Kondusif
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Nasaruddin Umar Usul...
Nasaruddin Umar Usul 18.000 Guru Agama Honorer Diprioritaskan Diangkat ASN
Infografis
3 Penyebab Para Jenderal...
3 Penyebab Para Jenderal Israel Sudah Tak Ingin Serang Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved