Perindo Dengarkan Alasan Pemerintah dan DPR soal Verifikasi Parpol

Senin, 25 September 2017 - 14:57 WIB
Perindo Dengarkan Alasan Pemerintah dan DPR soal Verifikasi Parpol
Perindo Dengarkan Alasan Pemerintah dan DPR soal Verifikasi Parpol
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Kontitusi (MK) untuk mendengarkan keterangan dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ricky Margono mengatakan, pihaknya dalam sidang kali ini akan memilih mendengarkan pendapat yang disampaikan pemerintah dan DPR.

Menurut Ricky, pihaknya akan mendengarkan pertimbangan dan masukan dari pemerintah juga DPR atas uji materi yang diajukannya seperti Pasal 173 Ayat (3) tentang Verifikasi Partai Politik yang tidak menyertakan partai lama.

"Jadi kita mau tau juga (pertimbangan pemerintah dan DPR)," ujar Ricky di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/9/2017).

Ricky mengaku, pihaknya akan memberikan tanggapan atas keterangan pemerintah dan DPR dalam sidang berikutnya. Menurutnya, tanggapan biasanya tidak dilakukan langsung saat pemerintah menyampaikan keterangan.

"Mungkin kalau jawab-menjawab kita belum tahu. Kita liat nanti. Kan perintahnya dari yang mulia (hakim)," katanya.

Para pemohon melakukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945 yang dianggap bertentangan dengan hak konstitusional mereka. Sejumlah pasal yang digugat antara lain Pasal 173 Ayat (3) tentang Verifikasi Partai Politik yang tidak menyertakan partai lama dan Pasal 222 tentang Ambang Batas Calon Presiden (Presidential Threshold).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6417 seconds (0.1#10.140)