KPU Tetapkan DCT Pemilu 2024 Siang Ini
Jum'at, 03 November 2023 - 13:00 WIB
loading...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPR RI dan DPD RI yang akan bertarung di Pemilu 2024, Jumat (3/11/2023) siang. Foto/Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPR RI dan DPD RI yang akan bertarung di Pemilu 2024, Jumat (3/11/2023) siang. Mereka yang masuk DCT juga akan dipublikasikan melalui website resmi KPU, agar bisa diketahui oleh publik.
Anggota KPU RI Idham Holik menyebutkan, jadwal penetapan dan pengumuman DCT ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan PKPU 11 Tahun 2023. Selain itu, pihaknya juga akan mengundang Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada pengumuman siang ini.
"Berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, 4 November 2023 adalah jadwal pengumuman DCT Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD," ucap Idham saat dikonfirmasi, Jumat (3/11/2023).
KPU juga telah mengundang KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota dalam rangka bimbingan teknis pencermatan daftar nama caleg dalam rancangan DCT.
Baca Juga: Apa Beda DCS dan DCT Pemilu 2024? Simak Penjelasannya di Sini
Idham mengatakan, dalam tahapan pemilu ini, pihaknya akan memberikan pengetahuan kepada KPU daerah soal tahapan setelah penetapan DCT ini, seperti pengadaan logistik pemilu berupa surat suara. "Dan finalisasi pengisian daftar nama caleg ke dalam desain surat suara untuk disetujui oleh partai politik sesuai tingkatannya," katanya.
Sebelumnya, sebanyak 9.925 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI masuk Daftar Calon Sementara (DCS). Dari 9.925 orang Bacaleg DPR RI yang telah ditetapkan oleh KPU, sebanyak 6.661 merupakan bacaleg berusia di atas 40 tahun.
Anggota KPU RI Idham Holik menyebutkan, jadwal penetapan dan pengumuman DCT ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan PKPU 11 Tahun 2023. Selain itu, pihaknya juga akan mengundang Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada pengumuman siang ini.
"Berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, 4 November 2023 adalah jadwal pengumuman DCT Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD," ucap Idham saat dikonfirmasi, Jumat (3/11/2023).
KPU juga telah mengundang KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota dalam rangka bimbingan teknis pencermatan daftar nama caleg dalam rancangan DCT.
Baca Juga: Apa Beda DCS dan DCT Pemilu 2024? Simak Penjelasannya di Sini
Idham mengatakan, dalam tahapan pemilu ini, pihaknya akan memberikan pengetahuan kepada KPU daerah soal tahapan setelah penetapan DCT ini, seperti pengadaan logistik pemilu berupa surat suara. "Dan finalisasi pengisian daftar nama caleg ke dalam desain surat suara untuk disetujui oleh partai politik sesuai tingkatannya," katanya.
Sebelumnya, sebanyak 9.925 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI masuk Daftar Calon Sementara (DCS). Dari 9.925 orang Bacaleg DPR RI yang telah ditetapkan oleh KPU, sebanyak 6.661 merupakan bacaleg berusia di atas 40 tahun.
Lihat Juga :