Apa Beda DCS dan DCT Pemilu 2024? Simak Penjelasannya di Sini

Selasa, 22 Agustus 2023 - 13:46 WIB
loading...
Apa Beda DCS dan DCT...
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Tahapan Pemilu 2024 terus berjalan. Pekan lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 9.919 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI untuk Pemilu 2024 memenuhi syarat dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

KPU pun mengumumkan 9.919 Bacaleg DPR RI dari 84 daerah pemilihan tersebut mulai 19-23 Agustus 2023. "Sehingga, siapa pun warga negara Indonesia yang berkepentingan, untuk membaca melihat mencermati siapa nama-nama bakal calon yang masuk dalam Daftar Calon Sementara," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Jumat (18/8/2023).

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan kronologi jumlah 9.919 DCS memenuhi syarat hingga ditetapkan. Diawali dari pengajuan oleh 18 partai politik pada 1-14 Mei 2023, dengan jumlah bacaleg yang diajukan sebanyak 10.323 orang.

Pada masa perbaikan, jumlahnya berkurang 127 baceleg, sehingga jumlahnya menjadi 10.196 orang. Jumlahnya kemudian kembali berkurang 11 orang pada masa pencermatan rancangan DCS 6-11 Agustus 2023, menjadi 10.185 orang.

"Dari 10.185 orang ini, yang memenuhi syarat hanya 9.919 orang bacaleg," kata Idham.

Sebelum menetapkan bacaleg masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT), KPU meminta masukan dan tanggapan masyarakat. Masukan masyarakat ini akan dibuka hingga 28 Agustus 2023.

Beda DCS dan DCT

Penetapan DCS dan DCT menjadi tahapan dalam Pemilu 2024. Apa sih yang dimaksud dengan DCS dan DCT tersebut?

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan bahwa Daftar Calon Sementara Anggota DPR, Daftar Calon Sementara Anggota DPRD provinsi, dan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut DCS adalah daftar calon sementara yang memuat nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, nama Partai Politik Peserta Pemilu, tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.



Lalu, apa yang dimaksud dengan DCT? Di PKPU tersebut dijelaskan bahwa Daftar Calon Tetap Anggota DPR, Daftar Calon Tetap Anggota DPRD provinsi, dan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut DCT adalah daftar calon tetap yang memuat nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, nama Partai Politik Peserta Pemilu, tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.

Kapan DCT Pemilu 2024 Ditetapkan?


Berdasarkan lampiran PKPU tersebut di atas, ada sejumlah tahapan sebelum pengumuman DCT. Pertama, Pencermatan Rancangan DCT dilakukan mulai 24 September hingga 3 Oktober 2023. Selanjutnya, dilakukan Penyusunan dan Penetapan DCT mulai 4 Oktober hingga 3 November 2023. Terakhir, dilakukan Pengumuman DCT pada Sabtu, 4 November 2023.

Demikian ulasan tentang perbedaan DCS dan DCT. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1788 seconds (0.1#10.140)