Pelapor Sebut Anwar Usman Tak Setuju MKMK Dibentuk Permanen

Jum'at, 03 November 2023 - 12:04 WIB
loading...
Pelapor Sebut Anwar Usman Tak Setuju MKMK Dibentuk Permanen
Pelapor dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengungkapkan bahwa Ketua MK Anwar Usman diduga tak setuju dibentuk MKMK secara permanen. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pelapor dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengungkapkan bahwa Ketua MK Anwar Usman diduga tak setuju dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara permanen. Sehingga, sampai saat ini MKMK dibentuk ketika adanya laporan saja.

Hal itu disampaikan di hadapan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dan anggotanya Wahiduddin Adams, serta Binsar R Saragih saat sidang pemeriksaan laporan tersebut. Zico mengatakan hal itu berdasarkan informasi yang dia dapat dari sumber di luar MK dan telah ditulis dalam laporan.



"Sebenarnya hakim-hakim itu, ke-8 Hakim yang lain itu sudah setuju untuk membentuk MKMK permanen dengan ketuanya adalah Prof Jimly, tapi yang tidak menyetujui adalah Pak Ketua MK Anwar Usman," ujarnya di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Sehingga, apabila MKMK dibentuk permanen atas kesepakatan 8 hakim MK, Anwar Usman tidak mau mengumumkannya. Oleh sebab itu, MKMK yang terbentuk saat ini hanya bersifat ad hoc.

"Alasan karena beliau tidak suka dengan Prof Jimly kah atau beliau tidak mau diawasi, kan saya tidak tahu," ucapnya.

Dia lantas bertanya kepada ahli yang dihadirkan dalam sidang tersebut yakni mantan Ketua MKMK I Gede Palguna soal ketangkasan MKMK ad hoc dalam menangani suatu laporan.

"Menurut saudara ahli sebagai mantan Ketua MKMK, seberapa agresif kah seharusnya MKMK ad hoc ini mengadili, memeriksa jangan-jangan memang ada upaya untuk mencegah MK tidak diawasi. Seberapa agresif dan seberapa harusnya dari pengalaman saudara ahli sebagai ketua MK yang dahulu?" tanyanya.

Menurut Zico, hal ini bersifat internal. Sehingga dia tidak memiliki kapasitas dalam memaparkan soal MKMK. Oleh sebab itu, dia memilih bertanya kepada ahlinya.

"Ini kan sesuatu yang internal sifatnya, saya tidak punya kapasitas, kompetensi untuk menggali lebih dalam, tentu kewenangan itu ada di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang sekarang, sekalipun ad hoc punya resource, punya kewenangan," katanya.

Zico mengungkapkan desakan dibentuknya MKMK permanen awalnya datang dari Hakim Konstitusi Saldi Isra. Lalu, desakan itu diikuti oleh hakim lainnya. Namun, kewenangannya ada pada Anwar Usman.

I Gede Palguna menuturkan bahwa dirinya dulu juga meminta agar MKMK dibentuk secara permanen. Sehingga, ketika ada laporan bisa langsung ditindak.

"Jadi untuk soal itu iya bahkan, saudara mungkin masih ingat dulu kami pun dulu kan begitu juga ada pertanyaan begitu, walaupun tidak seramai sekarang ini, gimana sih gitu ya kok Majelis Kehormatan yang akan salah satunya akan mendengar keterangan dari Ketua Mahkamah Konstitusi kok dilantik oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, ya memang seperti itu. Harusnya kan secara administratif memang demikian, itu tak terhindarkan," jelasnya.

Untuk diketahui, Zico melaporkan Ketua Anwar Usman karena lambat membentuk MKMK. Sementara, sidang pemeriksaan kali ini fokus pada mendengarkan ahli soal MKMK.

Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia capres-cawapres, dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.

Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.

Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu 22 Oktober 2023. Mereka juga sudah mendaftar di KPU sebagai pasangan capres-cawapres.



Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Saat ini, ada 20 laporan soal pelanggaran kode etik tersebut yang ditangani MKMK.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1818 seconds (0.1#10.140)