Kemendagri Sebut Program P3PD Terobosan untuk Pembangunan Desa
Jum'at, 03 November 2023 - 11:05 WIB
loading...
Pelaksana Harian Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad Pidana Bolombo mengatakan, Program P3PD terobosan untuk desa. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) merupakan terobosan untuk desa. Program ini kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Bank Dunia (World Bank).
Program tersebut dilaksanakan oleh Kemendagri, Kemenkeu, Kemenko PMK, Bappenas, dan Kemendes. Hal itu disampaikan Pelaksana Harian Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri La Ode Ahmad Pidana Bolombo saat penutupan Rapat Konsolidasi Pendampingan Permasalahan Hukum Dalam Pelaksanaan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) di Yogyakarta, Kamis, 2 November 2023.
Acara ini dihadiri perwakilan dari Dinas PMD dan APIP Provinsi Yogyakarta, Dinas PMD dan APIP Kabupaten Gunungkidul, Kulonprogo, Magelang, Purworejo, dan Klaten.
Dalam kesempatan ini La Ode menjelaskan pentingnya menggunakan tindakan preemtive dan promotif di setiap jenjang pelaksanaan P3PD. Tindakan ini penting dilakukan sebelum masuk pada proses litigasi maupun non litigasi.
Baca juga: Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Imbau Belanja Desa Tepat Sasaran
"Deteksi dulu apa yang akan terjadi. Pada perencanaan potensinya apa, pelaksanaan apa potensinya, pertanggungjawaban, out put, out come, tidak langsung bicara pada delik. Kita gali dulu potensi-potensi deviasi di dalamnya," paparnya.
Program tersebut dilaksanakan oleh Kemendagri, Kemenkeu, Kemenko PMK, Bappenas, dan Kemendes. Hal itu disampaikan Pelaksana Harian Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri La Ode Ahmad Pidana Bolombo saat penutupan Rapat Konsolidasi Pendampingan Permasalahan Hukum Dalam Pelaksanaan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) di Yogyakarta, Kamis, 2 November 2023.
Acara ini dihadiri perwakilan dari Dinas PMD dan APIP Provinsi Yogyakarta, Dinas PMD dan APIP Kabupaten Gunungkidul, Kulonprogo, Magelang, Purworejo, dan Klaten.
Dalam kesempatan ini La Ode menjelaskan pentingnya menggunakan tindakan preemtive dan promotif di setiap jenjang pelaksanaan P3PD. Tindakan ini penting dilakukan sebelum masuk pada proses litigasi maupun non litigasi.
Baca juga: Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Imbau Belanja Desa Tepat Sasaran
"Deteksi dulu apa yang akan terjadi. Pada perencanaan potensinya apa, pelaksanaan apa potensinya, pertanggungjawaban, out put, out come, tidak langsung bicara pada delik. Kita gali dulu potensi-potensi deviasi di dalamnya," paparnya.
Lihat Juga :