Dokumen Perbaikan Perkara di MK Tak Ditandatangani, Pengamat UGM: Cacat Administrasi

Jum'at, 03 November 2023 - 08:09 WIB
loading...
Dokumen Perbaikan Perkara...
Pengamat hukum UGM Yance Arizona menyoroti soal dokumen perbaikan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang tidak ditanda tangani oleh pemohon Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya merupakan cacat administrasi. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pengamat hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona menyoroti soal dokumen perbaikan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak ditanda tangani oleh pemohon Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya. Menurutnya, cacat administrasi dapat jadi refleksi lemahnya judicial governance (JG) di bawah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

"Hal ini menambah daftar cacat administrasi dalam perkara No. 90/PUU-XXI/2023. Hal ini semestinya menjadi refleksi untuk melihat lemahnya judicial governance di bawah Ketua Anwar Usman," kata Yance, Jumat (3/11/2023).

Yance menegaskan kesalahan administrasi sudah semestinya tak perlu terjadi dalam penanganan perkara di MK. "Semestinya kesalahan-kesalahan administrasi tidak perlu terjadi dalam penanganan perkara di MK," ucapnya.

Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Indonesia (PBHI) melampirkan bukti baru dalam sidang lanjutan laporan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman Cs dalam putusan batas usia capres cawapres.



Di mana, dokumen perbaikan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut ternyata tidak ditandatangani oleh pemohon Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya.

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Julius Ibrani berharap agar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga memeriksa dokumen tersebut.

"Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali, maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya," ujarnya dalam sidang pemeriksaan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 2 November 2023.



Untuk diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.

Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali kota Solo. Sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu, 22 Oktober 2023. Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan capres cawapres.

Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Saat ini, ada 20 laporan soal pelanggaran kode etik tersebut yang ditangani MKMK.

Pada hari kedua ini, MKMK telah memeriksa tiga hakim yakni Saldi Isra, Manahan MP Sitompul dan Suhartoyo. Lalu, Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Tumpal Nainggolan dan Tim Pembela Demokrasi.

Sementara, pada hari pertama Selasa, 31 Oktober 2023, MKMK telah memeriksa tiga hakim. Di antaranya Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Sedangkan, pihak pelapor yang telah diperiksa yakni Denny Indrayana, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, perwakilan 16 guru besar/akademisi tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dan LBH Yusuf di hari pertama. Kemudian, di hari ketiga yang diperiksa yakni PHBI, Pemuda Madani dan BEM NU sebagai pelapor. Lalu, pihak terlapor yakni hakim Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2228 seconds (0.1#10.140)