Politikus PPP Sebut Putusan MKMK Bisa Jadi Pintu Masuk Hak Angket, jika...
Kamis, 02 November 2023 - 16:25 WIB
loading...
Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syaifullah Tamliha. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dinilai bisa menjadi pintu masuk bagi DPR untuk melayangkan hak angket MK . Hal ini dikatakan oleh Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syaifullah Tamliha.
"Ya kalau MKMK ternyata ada temuan, ada pertemuan-pertemuan yang diatur dari awal, diskenario dari awal oleh Presiden, itu bisa digunakan hak angket," kata Tamliha saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).
Tamliha berkata, dasar pengajuan hak angket itu bila MKMK menemukan ada pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman dalam memutus perkara terkait batas usia capres-cawapres.
"Iya. Artinya ada moral hazard untuk memasukkan anak presiden menjadi wakil presiden, itu bisa jadi (hak angket)," katanya.
Baca juga: Putusan MK, Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun
"Ya kalau MKMK ternyata ada temuan, ada pertemuan-pertemuan yang diatur dari awal, diskenario dari awal oleh Presiden, itu bisa digunakan hak angket," kata Tamliha saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).
Tamliha berkata, dasar pengajuan hak angket itu bila MKMK menemukan ada pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman dalam memutus perkara terkait batas usia capres-cawapres.
"Iya. Artinya ada moral hazard untuk memasukkan anak presiden menjadi wakil presiden, itu bisa jadi (hak angket)," katanya.
Baca juga: Putusan MK, Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun
Lihat Juga :