Politikus PPP Sebut Putusan MKMK Bisa Jadi Pintu Masuk Hak Angket, jika...

Kamis, 02 November 2023 - 16:25 WIB
loading...
Politikus PPP Sebut...
Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syaifullah Tamliha. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dinilai bisa menjadi pintu masuk bagi DPR untuk melayangkan hak angket MK . Hal ini dikatakan oleh Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syaifullah Tamliha.

"Ya kalau MKMK ternyata ada temuan, ada pertemuan-pertemuan yang diatur dari awal, diskenario dari awal oleh Presiden, itu bisa digunakan hak angket," kata Tamliha saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).

Tamliha berkata, dasar pengajuan hak angket itu bila MKMK menemukan ada pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman dalam memutus perkara terkait batas usia capres-cawapres.

"Iya. Artinya ada moral hazard untuk memasukkan anak presiden menjadi wakil presiden, itu bisa jadi (hak angket)," katanya.



Kendati demikian, Tamliha merasa hak angket itu butuh waktu yang lama diproses. "Kurang lebih enam bulan. Posisinya di DPR dulu, habis di DPR dibawa ke MPR," ujar Tamliha.

"Nah itu berarti DPD gabung tuh, ada 711 anggota MPR. Nah susah untuk menjadi setengahnya itu. Tetapi secara kalkulatif sih bisa," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengajak seluruh anggota DPR untuk membuat hak angket terhadap lembaga MK. Ajakan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (31/10/2023).

"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR, saya, Masinton Pasaribu anggota DPR daerah daerah pemilihan dari DKI Jakarta untuk mengajukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1004 seconds (0.1#10.140)