Ketika Megawati dan PDI Didzalimi Penguasa

Kamis, 02 November 2023 - 15:12 WIB
loading...
A A A
Pemerintah hanya mengakui PDI Soerjadi yang diperbolehkan ikut pemilu. Segala aktivitas politik PDI pimpinan Megawati pun dilarang, kegiatan pun tak mendapatkan izin pemerintah.

Upaya Megawati untuk ikut Pemilu tak surut. Dia mengeluarkan Manifesto Politik dan berharap agar aparat pemerintah baik sipil maupun militer sebagai penyelenggara pemilu bertindak dan bersikap netral serta adil terhadap semua kontestan dan organisasi peserta pemilu.

Hingga pada 7 Mei 1997 hanya sehari sebelum jatah masa kampanye Partai Persatuan Pembangunan (PPP), terjadi pertemuan antara Megawati dan Ketua DPC PPP Surakarta Mudrick Sangidoe. Kasak-kusuk menguar, bahwa itu isyarat agar massa pro-Megawati mengalihkan suaranya kepada PPP.

Aliansi Mega-Bintang pun menyeruak. Dari Solo, gemuruh Mega-Bintang menyebar dengan cepat ke daerah lain. Arak-arakan dan konvoi selama kampanye dipenuhi oleh atribut warna merah-hijau serta poster dan spanduk bertuliskan Mega-Bintang.

Di Jakarta, massa PPP tumpah ruah menghijaukan jalanan dan kawasan-kawasan penting. Di antara ribuan massa hijau itu terlihat kelompok-kelompok yang membentangkan poster-poster Megawati. Terdengar pula yel-yel yang menyerukan frasa Mega Bintang.

Harian Kompas menyebut kampanye Mega Bintang juga terjadi di Tegal, Jawa Tengah. Bahkan di sana lebih terang-terangan. Sekira 7.000-an pendukung Megawati menyatakan diri bergabung dengan PPP.

Sementara itu di Samarinda, Kalimantan Timur, seribuan warga banteng pro-Megawati membaur di antara kerumunan massa Partai Kakbah. Di hadapan massa itu, Ketua DPC PPP Samarinda Khairul Fuad dengan gamblang menyatakan pencalonan Ismail Hasan Metareum dan Megawati Soekarnoputri sebagai pasangan presiden dan wakil presiden Indonesia periode 1998-2003.

Ketika gelombang Mega-Bintang kian membesar, pemerintah pun waswas. Tak lama, pemerintah melarang segala atribut, poster dan spanduk Mega-Bintang. Semua atribut yang terpasang pun diberangus.

Pelarangan terhadap kampanye Mega-Bintang pun digelorakan masif oleh pemerintah.Tidak jelas aturan mana yang dilanggar. Namun pemerintah melalui jaksa agung dan mendagri berkilah bahwa atribut kampanye Mega Bintang belum mengantongi izin polisi, sehingga dianggap ilegal.

Sejumlah pakar politik menyebut bahwa kampanye Mega-Bintang itu lahir dari kritisisme rakyat atas kesewenang-wenanga nrezim Orde Baru. Gerakan Mega-Bintang bukanlah manuver organ relawan yang di orkestrasi dan digalang oleh rezim yang berkuasa.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1761 seconds (0.1#10.140)