MKMK Temukan Banyak Masalah dalam Putusan Usia Capres-Cawapres, DPR Kritisi Perilaku Hakim
Kamis, 02 November 2023 - 11:23 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menyoroti hasil pemeriksaan MKMK yang menemukan banyak masalah terkait putusan MK pada batas usia capres dan cawapres. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menyoroti hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menemukan banyak masalah dalam pengambilan putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres.
Masalah itu ditemukan MKMK setelah memeriksa Ketua MK yang juga pamah Gibran, Anwar Usman hingga Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih pada Selasa (31/10/2023) malam. Junirmart merasa, perilaku hakim yang tak terpuji wajib untuk mengoreksi putusan tersebut.
"Perilaku hakim yang tidak terpuji dalam proses pengambilan keputusan wajib dicermati dan dikoreksi," kata Junimart saat dihubungi, Kamis (2/11/2023).
Baca juga: Jimly Sebut MKMK Sudah Lihat CCTV Dugaan Pelanggaran Administrasi Putusan Batas Usia Capres
Ia berkata, putusan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 perlu dicermati terlepas vonis MK bersifat final dan binding. Baginya, putusan itu diambil tak memenuhi prinsip aturan yang ada.
"Ketika dalam proses pengambilan keputusan tidak sesuai dengan aturan dan UU, maka keputusan tersebut menurut saya cacat hukum karenanya batal demi hukum," terang Junimart.
"Apakah negara ini mau menjalankan perintah pengadilan yang menyimpang dari aturan hanya dengan pola keputusan pertama dan terakhir?" tandasnya.
Masalah itu ditemukan MKMK setelah memeriksa Ketua MK yang juga pamah Gibran, Anwar Usman hingga Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih pada Selasa (31/10/2023) malam. Junirmart merasa, perilaku hakim yang tak terpuji wajib untuk mengoreksi putusan tersebut.
"Perilaku hakim yang tidak terpuji dalam proses pengambilan keputusan wajib dicermati dan dikoreksi," kata Junimart saat dihubungi, Kamis (2/11/2023).
Baca juga: Jimly Sebut MKMK Sudah Lihat CCTV Dugaan Pelanggaran Administrasi Putusan Batas Usia Capres
Ia berkata, putusan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 perlu dicermati terlepas vonis MK bersifat final dan binding. Baginya, putusan itu diambil tak memenuhi prinsip aturan yang ada.
"Ketika dalam proses pengambilan keputusan tidak sesuai dengan aturan dan UU, maka keputusan tersebut menurut saya cacat hukum karenanya batal demi hukum," terang Junimart.
"Apakah negara ini mau menjalankan perintah pengadilan yang menyimpang dari aturan hanya dengan pola keputusan pertama dan terakhir?" tandasnya.
Lihat Juga :