MKMK Temukan Banyak Masalah dalam Putusan Usia Capres-Cawapres, DPR Kritisi Perilaku Hakim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menyoroti hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menemukan banyak masalah dalam pengambilan putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres.
Masalah itu ditemukan MKMK setelah memeriksa Ketua MK yang juga pamah Gibran, Anwar Usman hingga Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih pada Selasa (31/10/2023) malam. Junirmart merasa, perilaku hakim yang tak terpuji wajib untuk mengoreksi putusan tersebut.
"Perilaku hakim yang tidak terpuji dalam proses pengambilan keputusan wajib dicermati dan dikoreksi," kata Junimart saat dihubungi, Kamis (2/11/2023).
Ia berkata, putusan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 perlu dicermati terlepas vonis MK bersifat final dan binding. Baginya, putusan itu diambil tak memenuhi prinsip aturan yang ada.
"Ketika dalam proses pengambilan keputusan tidak sesuai dengan aturan dan UU, maka keputusan tersebut menurut saya cacat hukum karenanya batal demi hukum," terang Junimart.
"Apakah negara ini mau menjalankan perintah pengadilan yang menyimpang dari aturan hanya dengan pola keputusan pertama dan terakhir?" tandasnya.
Sekadar informasi, MKMK menemukan banyak masalah yang terjadi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres dan cawapres. Masalah itu ditemukan MKMK setelah memeriksa Ketua MK Anwar Usman, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih pada Selasa (31/10/2023) malam.
"Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja masalahnya ternyata banyak sekali," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dikutip Rabu (1/11/2023).
Dalah satu masalah tersebut, seperti adanya hubungan kekeluargaan Anwar Usman dengan Gibran Raka Buming Raka. Kata dia, seharusnya, Anwar Usman mundur dari penanganan perkara tersebut.
"Ya kan tadi di sidang ada. Satu, masalah hubungan kekerabatan, di mana hakim diharuskan mundur dari perkara tapi tidak mundur," ucapnya.
Masalah itu ditemukan MKMK setelah memeriksa Ketua MK yang juga pamah Gibran, Anwar Usman hingga Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih pada Selasa (31/10/2023) malam. Junirmart merasa, perilaku hakim yang tak terpuji wajib untuk mengoreksi putusan tersebut.
"Perilaku hakim yang tidak terpuji dalam proses pengambilan keputusan wajib dicermati dan dikoreksi," kata Junimart saat dihubungi, Kamis (2/11/2023).
Ia berkata, putusan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 perlu dicermati terlepas vonis MK bersifat final dan binding. Baginya, putusan itu diambil tak memenuhi prinsip aturan yang ada.
"Ketika dalam proses pengambilan keputusan tidak sesuai dengan aturan dan UU, maka keputusan tersebut menurut saya cacat hukum karenanya batal demi hukum," terang Junimart.
"Apakah negara ini mau menjalankan perintah pengadilan yang menyimpang dari aturan hanya dengan pola keputusan pertama dan terakhir?" tandasnya.
Sekadar informasi, MKMK menemukan banyak masalah yang terjadi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres dan cawapres. Masalah itu ditemukan MKMK setelah memeriksa Ketua MK Anwar Usman, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih pada Selasa (31/10/2023) malam.
"Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja masalahnya ternyata banyak sekali," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dikutip Rabu (1/11/2023).
Dalah satu masalah tersebut, seperti adanya hubungan kekeluargaan Anwar Usman dengan Gibran Raka Buming Raka. Kata dia, seharusnya, Anwar Usman mundur dari penanganan perkara tersebut.
"Ya kan tadi di sidang ada. Satu, masalah hubungan kekerabatan, di mana hakim diharuskan mundur dari perkara tapi tidak mundur," ucapnya.
(maf)