MKMK Endus Dugaan Kebohongan Anwar Usman soal Kehadiran Rapat

Kamis, 02 November 2023 - 04:30 WIB
loading...
MKMK Endus Dugaan Kebohongan Anwar Usman soal Kehadiran Rapat
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya telah mendengarkan keterangan dari pelapor dan hakim konstitusi terkait dugaan pelanggaran etik. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya telah mendengarkan keterangan dari pelapor dan hakim konstitusi terkait dugaan pelanggaran etik. Menurutnya, keterangan dari pelapor dan hakim konstitusi ada kemiripan.

"Kemarin lebih seru. Sekarang ini seru juga tapi sudah mirip (keterangannya)," ujar Jimly kepda wartawan, Rabu (1/11/2023).



Pemeriksaan di hari kedua Jimly menemukan fakta baru, yaitu dugaan kebohongan yang disampaikan oleh salah satu pelapor. Dugaan kebohongan itu dilakukan Ketua MK Anwar Usman saat tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Nomor 29, 51, dan 55.

"Kebohongan itu maksudnya alasan hadir dan tidak hadir di sidang. Ada alasan karena konflik kepentingan, yaitu waktu kasus PSI dan beberapa yang ditolak, selanjutnya hadir," jelasnya.

Jimly menuturkan pihaknya menemukan bahwa Anwar Usman memberikan alasan yang berbeda saat tidak menghadiri RPH itu. Jimly menyebut adapun alasan pertama adalah untuk menghindari konflik kepentingan. Sementara alasan kedua adalah karena sakit.

"Ini kan pasti salah satu benar dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar. Nah pada mempersoalkan “Oh ini bohong nih” itu yang tadi mempersoalkan itu," tuturnya.

Dilanjutkan Jimly, fakta baru yang ditemukan adalah adanya pembiaran dari para hakim konstitusi terhadap Anwar Usman yang masih tetap mengurus perkara syarat capres dan cawapres meskipun memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming Raka.

"Jadi delapan hakim kok membiarkan, nggak mengingatkan? Padahal ini kan ada konflik kepentingan. Kok ada sidang dihadiri oleh ketua yang punya hubungan kekeluargaan," paparnya.


"Kan itu kan semua orang tahu bahwa ada hubungan kekeluargaan. Kok dibiarin, nggak diingatkan sehinga sembilan (hakim) itu dituduh semua melanggar karena membiarkan itu," tutup dia.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1747 seconds (0.1#10.140)