MKMK Akan Kembali Periksa Anwar Usman dan Arief Hidayat Jumat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan kembali memeriksa Ketua MK Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran kode etik putusan syarat capres-cawapres pada Jumat (3/11/2023).
“Jumat ada agenda, pertama kita akan panggil sekali lagi Pak Ketua Anwar Usman,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).
Selain Anwar Usman, Jimly juga mengatakan memanggil Hakim MK lainnya Arief Hidayat hingga panitera terkait dengan laporan soal putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres.
“Ada beberapa isu yang terkait dengan dia (panitera) soal prosedur administrasi, soal prosedur misalnya persidangan. Jadi ada 10 isu, nanti kita periksa CCTV juga,” jelasnya.
Sejatinya berdasarkan catatan MNC Portal Indonesia, Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih telah dimintai keterangan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Mereka diperiksa pada Selasa (31/10/2023) kemarin.
Terbaru, tiga hakim lainnya Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, dan Suhartoyo telah diperiksa oleh MKMK pada hari ini, Rabu (1/11/2023).
“Jumat ada agenda, pertama kita akan panggil sekali lagi Pak Ketua Anwar Usman,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).
Selain Anwar Usman, Jimly juga mengatakan memanggil Hakim MK lainnya Arief Hidayat hingga panitera terkait dengan laporan soal putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres.
“Ada beberapa isu yang terkait dengan dia (panitera) soal prosedur administrasi, soal prosedur misalnya persidangan. Jadi ada 10 isu, nanti kita periksa CCTV juga,” jelasnya.
Sejatinya berdasarkan catatan MNC Portal Indonesia, Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih telah dimintai keterangan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Mereka diperiksa pada Selasa (31/10/2023) kemarin.
Terbaru, tiga hakim lainnya Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, dan Suhartoyo telah diperiksa oleh MKMK pada hari ini, Rabu (1/11/2023).
(kri)