Anggota DPR Usulkan Hak Angket MK, Jimly Asshiddiqie: Bagus Itu, Saya Dukung Saja
loading...

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie saat memimpin sidang. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
A
A
A
JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyambut baik rencana DPR RI untuk membuat hak angket Mahkamah Konstitusi (MK). Kata Jimly, hal itu merupakan implementasi pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI.
"Hak angket, ya baik itu saya kira supaya DPR itu juga berfungsi menjalankan fungsi pengawasannya. Hak-hak DPR itu banyak yang nggak dipakai, hak angket, hak bertanya. Itu bagus itu, saya dukung saja," ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Jimly mengatakan, DPR memang harus menggunakan fungsinya untuk mengawasi. Termasuk menggunakan hak angket. Mekanismenya pun sudah diatur.
"Ada di dalam Tata Tertib (DPR), angket itu kan penyelidikan. Ada hak bertanya, ada interpelasi, itu pertanyaan kelembagaan hak bertanya individu anggota. Interpelasi itu pertanyaan institusi. Hak angket itu sudah lebih maju lagi penyelidikan," tambahnya.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud Hak Angket? Ini Penjelasan dan Syarat Pengajuannya
Diberitakan sebelumnya, Anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengajak seluruh anggota DPR untuk membuat hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi (MK). Ajakan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (31/10/2023).
Saat interupsi, awalnya Masinton menjelaskan konstitusi bukanlah sebagai hukum dasar. Konstitusi menurutnya adalah roh dan jiwa semangat sebuah bangsa.
"Tapi apa hari ini yang terjadi? Kita malah mengalami satu tragedi pascaterjadinya keputusan MK 16 Oktober lalu. Ya itu adalah tirani konstitusi," kata Masinton, disambut tepuk tangan anggota dewan yang hadir.
Masinton menegaskan, konstitusi harus berdiri tegak dan tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik sempit tersebut.
Dalam kesempatan itu, Masinton menyampaikan, interupsi tersebut bukan atas kepentingan partai politik, juga tidak bicara tentang kepentingan calon presiden maupun calon wakil presiden.
"Saya tidak bicara tentang calon presiden Saudara Anies dan Saudara Muhaimin Iskandar. Saya tidak bicara tentang Pak Ganjar dan Prof Mahfud, saya juga tidak bicara tentang Pak Prabowo beserta pasangannya," ujarnya.
Namun, kata Masinton, dia bicara untuk menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi, dan demokrasi ini. Pasalnya, saat ini Indonesia berada dalam situasi dengan ancaman terhadap konstitusi.
" Putusan MK bukan lagi berdasarkan atas kepentingan konstitusi. Putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani, Saudara-saudara," tutur dia.
Dalam kaitan itu, Masinton mengajak seluruh anggota DPR untuk merasa prihatin atas konstitusi Indonesia yang sudah diinjak-injak.
"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR, Ibu Ketua, saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI Daerah Pemilihan dari DKI Jakarta untuk mengajukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi," pungkas Masinton dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
"Hak angket, ya baik itu saya kira supaya DPR itu juga berfungsi menjalankan fungsi pengawasannya. Hak-hak DPR itu banyak yang nggak dipakai, hak angket, hak bertanya. Itu bagus itu, saya dukung saja," ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Jimly mengatakan, DPR memang harus menggunakan fungsinya untuk mengawasi. Termasuk menggunakan hak angket. Mekanismenya pun sudah diatur.
"Ada di dalam Tata Tertib (DPR), angket itu kan penyelidikan. Ada hak bertanya, ada interpelasi, itu pertanyaan kelembagaan hak bertanya individu anggota. Interpelasi itu pertanyaan institusi. Hak angket itu sudah lebih maju lagi penyelidikan," tambahnya.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud Hak Angket? Ini Penjelasan dan Syarat Pengajuannya
Diberitakan sebelumnya, Anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengajak seluruh anggota DPR untuk membuat hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi (MK). Ajakan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (31/10/2023).
Saat interupsi, awalnya Masinton menjelaskan konstitusi bukanlah sebagai hukum dasar. Konstitusi menurutnya adalah roh dan jiwa semangat sebuah bangsa.
"Tapi apa hari ini yang terjadi? Kita malah mengalami satu tragedi pascaterjadinya keputusan MK 16 Oktober lalu. Ya itu adalah tirani konstitusi," kata Masinton, disambut tepuk tangan anggota dewan yang hadir.
Masinton menegaskan, konstitusi harus berdiri tegak dan tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik sempit tersebut.
Dalam kesempatan itu, Masinton menyampaikan, interupsi tersebut bukan atas kepentingan partai politik, juga tidak bicara tentang kepentingan calon presiden maupun calon wakil presiden.
"Saya tidak bicara tentang calon presiden Saudara Anies dan Saudara Muhaimin Iskandar. Saya tidak bicara tentang Pak Ganjar dan Prof Mahfud, saya juga tidak bicara tentang Pak Prabowo beserta pasangannya," ujarnya.
Namun, kata Masinton, dia bicara untuk menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi, dan demokrasi ini. Pasalnya, saat ini Indonesia berada dalam situasi dengan ancaman terhadap konstitusi.
" Putusan MK bukan lagi berdasarkan atas kepentingan konstitusi. Putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani, Saudara-saudara," tutur dia.
Dalam kaitan itu, Masinton mengajak seluruh anggota DPR untuk merasa prihatin atas konstitusi Indonesia yang sudah diinjak-injak.
"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR, Ibu Ketua, saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI Daerah Pemilihan dari DKI Jakarta untuk mengajukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi," pungkas Masinton dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
(zik)
Lihat Juga :