MKMK Temukan 2 Masalah Baru: Kebohongan dan Pembiaran
Rabu, 01 November 2023 - 21:07 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Jimly: MKMK Sudah Lihat CCTV Dugaan Pelanggaran Administrasi Putusan Batas Usia Capres
"Padahal ini kan ada konflik kepentingan. Kok ada sidang dihadiri oleh ketua yang punya hubungan kekeluargaan, kan itu kan semua orang tahu bahwa ada hubungan kekeluargaan. Kok dibiarin, nggak diingatkan," katanya.
"Sehingga itu dituduh, semua melanggar semua karena membiarkan itu. Makanya kita tanyain satu satu. Ya masing-masing punya alasan," tambah Jimly.
Dengan begitu, tercatat ada 11 masalah pada Putusan tersebut. Sebelumnya, Jimly merangkum isu yang dipermasalahkan dalam laporan pelanggaran kode etik dalam putusan perkara batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman menjabat sebagai kepala daerah.
Pertama, soal dugaan konflik kepentingan Anwar Usman dalam perkara tersebut. Anwar tidak mundur dari perkara tersebut padahal dia merupakan paman Gibran Rakabuming Raka.
Kedua, soal hakim yang membicarakan subtansi perkara tersebut di ruang publik. Anwar Usman membicarakan hal tersebut saat mengisi materi di salah satu kampus di Semarang beberapa waktu lalu.
"Ketiga, ini ada hakim yang menulis dissenting opinion tapi bukan mengenai substansi. Jadi dissenting opinion itu kan perbedaan pendapat tentang substansi, tapi di dalamnya juga ada keluh kesah yang menggambarkan ada masalah dalam mekanisme pengambilan keputusan. Padahal itu adalah internal," kata Jimly.
Keempat, soal hakim yang berbicara terkait permasalahan di internal MK. Hakim yang dimaksud yakni Arief Hidayat yang mengatakan ada prahara di MK saat mengisi acara Kemenkumham, Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Padahal ini kan ada konflik kepentingan. Kok ada sidang dihadiri oleh ketua yang punya hubungan kekeluargaan, kan itu kan semua orang tahu bahwa ada hubungan kekeluargaan. Kok dibiarin, nggak diingatkan," katanya.
"Sehingga itu dituduh, semua melanggar semua karena membiarkan itu. Makanya kita tanyain satu satu. Ya masing-masing punya alasan," tambah Jimly.
Dengan begitu, tercatat ada 11 masalah pada Putusan tersebut. Sebelumnya, Jimly merangkum isu yang dipermasalahkan dalam laporan pelanggaran kode etik dalam putusan perkara batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman menjabat sebagai kepala daerah.
Pertama, soal dugaan konflik kepentingan Anwar Usman dalam perkara tersebut. Anwar tidak mundur dari perkara tersebut padahal dia merupakan paman Gibran Rakabuming Raka.
Kedua, soal hakim yang membicarakan subtansi perkara tersebut di ruang publik. Anwar Usman membicarakan hal tersebut saat mengisi materi di salah satu kampus di Semarang beberapa waktu lalu.
"Ketiga, ini ada hakim yang menulis dissenting opinion tapi bukan mengenai substansi. Jadi dissenting opinion itu kan perbedaan pendapat tentang substansi, tapi di dalamnya juga ada keluh kesah yang menggambarkan ada masalah dalam mekanisme pengambilan keputusan. Padahal itu adalah internal," kata Jimly.
Keempat, soal hakim yang berbicara terkait permasalahan di internal MK. Hakim yang dimaksud yakni Arief Hidayat yang mengatakan ada prahara di MK saat mengisi acara Kemenkumham, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Lihat Juga :