Bacakan Pleidoi, Eks Dirut BAKTI Kominfo Sebut Johnny Plate Pengecut
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif menjalani sidang nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo. Dalam pleidoinya, Anang menyebutkan selama ini dirinya salah menilai eks Menkominfo Johnny G. Plate .
"Pengalaman saya bekerja dengan Pak Johnny G Plate dan dalam berkasus sekarang ini, saya akui bahwa saya salah menilai beliau selama ini," kata Anang saat membacakan pleidoinya di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Dalam proses pengungkapan hukum, ia awalnya menduga Johnny akan bersikap ksatria dengan mengayomi sebagai pimpinan. Namun, Johnny malah bersikap layaknya pengecut dalam proses persidangan.
"Beliau yang saya harapkan bisa sebagai pemimpin yang mengayomi dan bertanggung jawab kepada anak buah tapi dalam kasus ini, ternyata terbukti beliau hanyalah seorang baik namun pengecut," ujar Anang.
"Berlindung seolah-olah tanpa salah, apa yang terjadi ketika eksekusi di lapangan menjadi sepenuhnya tanggung jawab saya menurut pengakuan beliau. Saya hanya bisa terdiam mendengarkan argumen-argumen yang beliau sampaikan untuk membela diri," sambungnya.
Anang juga menyesali perbuatannya yang tidak mengungkapkan secara gamblang tentang kebenaran dalam proyek tersebut di persidangan. Menurutnya, hal itu ia lakukan dengan pertimbangan akan memberikan manfaat atau malah menjadi mudarat.
"Mungkin adalah kesalahan besar saya tidak mengungkapkan keseluruhan kebenaran yang ada karena hanya semata-mata hati nurani saya terbentur dengan pikiran saya, apakah akan menjadi lebih bermanfaat, atau bahkan mendapatkan mudarat," ucapnya.
Sebelumnya, Anang Achmad Latif resmi dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS). Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan," ujar JPU di persidangan.
Anang, juga dihukum membayar denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp5 miliar. "Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan," ucapnya.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun," tambahnya.
"Pengalaman saya bekerja dengan Pak Johnny G Plate dan dalam berkasus sekarang ini, saya akui bahwa saya salah menilai beliau selama ini," kata Anang saat membacakan pleidoinya di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Dalam proses pengungkapan hukum, ia awalnya menduga Johnny akan bersikap ksatria dengan mengayomi sebagai pimpinan. Namun, Johnny malah bersikap layaknya pengecut dalam proses persidangan.
"Beliau yang saya harapkan bisa sebagai pemimpin yang mengayomi dan bertanggung jawab kepada anak buah tapi dalam kasus ini, ternyata terbukti beliau hanyalah seorang baik namun pengecut," ujar Anang.
"Berlindung seolah-olah tanpa salah, apa yang terjadi ketika eksekusi di lapangan menjadi sepenuhnya tanggung jawab saya menurut pengakuan beliau. Saya hanya bisa terdiam mendengarkan argumen-argumen yang beliau sampaikan untuk membela diri," sambungnya.
Anang juga menyesali perbuatannya yang tidak mengungkapkan secara gamblang tentang kebenaran dalam proyek tersebut di persidangan. Menurutnya, hal itu ia lakukan dengan pertimbangan akan memberikan manfaat atau malah menjadi mudarat.
"Mungkin adalah kesalahan besar saya tidak mengungkapkan keseluruhan kebenaran yang ada karena hanya semata-mata hati nurani saya terbentur dengan pikiran saya, apakah akan menjadi lebih bermanfaat, atau bahkan mendapatkan mudarat," ucapnya.
Sebelumnya, Anang Achmad Latif resmi dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS). Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan," ujar JPU di persidangan.
Anang, juga dihukum membayar denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp5 miliar. "Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan," ucapnya.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun," tambahnya.
(rca)