Bacakan Pleidoi, Eks Dirut BAKTI Kominfo Sebut Johnny Plate Pengecut

Rabu, 01 November 2023 - 13:52 WIB
loading...
Bacakan Pleidoi, Eks...
Johnny G. Plate disebut pengecut oleh Mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dalam sidang nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif menjalani sidang nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo. Dalam pleidoinya, Anang menyebutkan selama ini dirinya salah menilai eks Menkominfo Johnny G. Plate .

"Pengalaman saya bekerja dengan Pak Johnny G Plate dan dalam berkasus sekarang ini, saya akui bahwa saya salah menilai beliau selama ini," kata Anang saat membacakan pleidoinya di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Dalam proses pengungkapan hukum, ia awalnya menduga Johnny akan bersikap ksatria dengan mengayomi sebagai pimpinan. Namun, Johnny malah bersikap layaknya pengecut dalam proses persidangan.

Bacakan Pleidoi, Eks Dirut BAKTI Kominfo Sebut Johnny Plate Pengecut


Baca juga: Kasus BTS Kominfo, Terdakwa Mukti Ali Dituntut 6 Tahun Penjara



"Beliau yang saya harapkan bisa sebagai pemimpin yang mengayomi dan bertanggung jawab kepada anak buah tapi dalam kasus ini, ternyata terbukti beliau hanyalah seorang baik namun pengecut," ujar Anang.

"Berlindung seolah-olah tanpa salah, apa yang terjadi ketika eksekusi di lapangan menjadi sepenuhnya tanggung jawab saya menurut pengakuan beliau. Saya hanya bisa terdiam mendengarkan argumen-argumen yang beliau sampaikan untuk membela diri," sambungnya.

Anang juga menyesali perbuatannya yang tidak mengungkapkan secara gamblang tentang kebenaran dalam proyek tersebut di persidangan. Menurutnya, hal itu ia lakukan dengan pertimbangan akan memberikan manfaat atau malah menjadi mudarat.

"Mungkin adalah kesalahan besar saya tidak mengungkapkan keseluruhan kebenaran yang ada karena hanya semata-mata hati nurani saya terbentur dengan pikiran saya, apakah akan menjadi lebih bermanfaat, atau bahkan mendapatkan mudarat," ucapnya.

Sebelumnya, Anang Achmad Latif resmi dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS). Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan," ujar JPU di persidangan.

Anang, juga dihukum membayar denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp5 miliar. "Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan," ucapnya.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun," tambahnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Namanya Disebut dalam...
Namanya Disebut dalam Pleidoi Nadiem, Jokowi: Yang Saya Tahu Pak Nadiem Orang Baik
Nadiem Makarim Pakai...
Nadiem Makarim Pakai Jaket Ojol Jelang Sidang Pleidoi Kasus Chromebook
Bacakan Pleidoi Pribadi,...
Bacakan Pleidoi Pribadi, Noel: Jujur, Saya Mengaku Salah
Pamer Buku Pleidoi,...
Pamer Buku Pleidoi, Noel Ebenezer: Jangan Negara seperti Gangster
Anak Riza Chalid Tak...
Anak Riza Chalid Tak Terima Dituntut 18 Tahun Penjara, Ajukan Pleidoi Pekan Depan
Bacakan Pleidoi di Kasus...
Bacakan Pleidoi di Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya: Ini karena Perilaku Saya
Polisi Kerahkan 1.087...
Polisi Kerahkan 1.087 Personel Amankan Sidang Pembacaan Pleidoi Hasto Kristiyanto
Mendorong Akselerasi...
Mendorong Akselerasi Ekonomi Digital dengan Memperkuat Literasi
Johnny G Plate Divonis...
Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara
Rekomendasi
Perindo Sultra Bagi-bagi...
Perindo Sultra Bagi-bagi 500 Kupon BBM Pertamax Gratis untuk Ojol dan Warga Kendari
Netanyahu dan Trump...
Netanyahu dan Trump Bahas Nota Kesepahaman Mendatang dengan Iran
Perjuangan Mahasiswa...
Perjuangan Mahasiswa Tembus Bundaran HI: Diblokade di Semanggi, Saling Dorong dengan Aparat di Tosari
Berita Terkini
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Infografis
Mantan Panglima Militer...
Mantan Panglima Militer Israel Sebut Netanyahu Musuh Zionis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved