Satgas TPPU Temukan Transaksi Mencurigakan Emas 3,5 Ton, Mahfud: Ada Pemalsuan Data
Rabu, 01 November 2023 - 12:49 WIB
loading...
Ketua Satgas TPPU Mahfud MD mengatakan, pihaknya menemukan transaksi mencurigakan emas 3,5 ton. Foto/MPI/bachtiar rojab
A
A
A
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengklaim, menemukan transaksi janggal emas 3,5 Ton yang berputar antara group SB dengan perusahaan luar negeri. Satgas TPPU menyebut telah terjadi pemalsuan kepabeanan.
Ketua Satgas TPPU Mahfud MD mengatakan, transaksi emas tersebut terjadi pada periode 2017-2019. Di sana, ditemukan fakta adanya pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan PPH Pasal 22 atas emas batangan ex impor seberat 3,5 Ton.
"Modus kejahatan yang dilakukan adalah mengondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (1/11/2023).
Baca juga: Usut Dugaan Transaksi Janggal Rp189 Triliun, Satgas TPPU Gandeng Bareskrim
Padahal, berdasarkan data yang diperoleh emas batangan seberat 3,5 Ton tersebut diduga beredar di perdagangan dalam negeri. "Dengan demikian Group SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH Pasal 22," paparnya.
”Adapun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperoleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam/dore dari salah satu BUMN (PT ATM) ke Group SB (PT LM) tahun 2017, yang diduga perjanjian ini sebagai kedok Group SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar," tambahnya.
Baca juga: Satgas TPPU Minta Bareskrim Usut Impor Emas Batangan Rp189 Triliun
Ketua Satgas TPPU Mahfud MD mengatakan, transaksi emas tersebut terjadi pada periode 2017-2019. Di sana, ditemukan fakta adanya pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan PPH Pasal 22 atas emas batangan ex impor seberat 3,5 Ton.
"Modus kejahatan yang dilakukan adalah mengondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (1/11/2023).
Baca juga: Usut Dugaan Transaksi Janggal Rp189 Triliun, Satgas TPPU Gandeng Bareskrim
Padahal, berdasarkan data yang diperoleh emas batangan seberat 3,5 Ton tersebut diduga beredar di perdagangan dalam negeri. "Dengan demikian Group SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH Pasal 22," paparnya.
”Adapun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperoleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam/dore dari salah satu BUMN (PT ATM) ke Group SB (PT LM) tahun 2017, yang diduga perjanjian ini sebagai kedok Group SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar," tambahnya.
Baca juga: Satgas TPPU Minta Bareskrim Usut Impor Emas Batangan Rp189 Triliun
Lihat Juga :