Satgas TPPU Temukan Transaksi Mencurigakan Emas 3,5 Ton, Mahfud: Ada Pemalsuan Data

Rabu, 01 November 2023 - 12:49 WIB
loading...
Satgas TPPU Temukan Transaksi Mencurigakan Emas 3,5 Ton,  Mahfud: Ada Pemalsuan Data
Ketua Satgas TPPU Mahfud MD mengatakan, pihaknya menemukan transaksi mencurigakan emas 3,5 ton. Foto/MPI/bachtiar rojab
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengklaim, menemukan transaksi janggal emas 3,5 Ton yang berputar antara group SB dengan perusahaan luar negeri. Satgas TPPU menyebut telah terjadi pemalsuan kepabeanan.

Ketua Satgas TPPU Mahfud MD mengatakan, transaksi emas tersebut terjadi pada periode 2017-2019. Di sana, ditemukan fakta adanya pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan PPH Pasal 22 atas emas batangan ex impor seberat 3,5 Ton.

"Modus kejahatan yang dilakukan adalah mengondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (1/11/2023).



Padahal, berdasarkan data yang diperoleh emas batangan seberat 3,5 Ton tersebut diduga beredar di perdagangan dalam negeri. "Dengan demikian Group SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH Pasal 22," paparnya.

”Adapun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperoleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam/dore dari salah satu BUMN (PT ATM) ke Group SB (PT LM) tahun 2017, yang diduga perjanjian ini sebagai kedok Group SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar," tambahnya.



Kendati demikian, kata Mahfud, pihaknya masih menelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT ATM ke PT LM dan pengiriman hasil olahan berupa emas dari PT LM ke PT ATM. Hal ini, untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya.

"DJP memperoleh data bahwa Group SB melaporkan SPT secara tidak benar sehingga DJP menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (Sprin Bukper) tanggal 14 Juni 2023 terhadap 4 Wajib Pajak Group SB. Data sementara yang diperoleh, terdapat pajak kurang bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah untuk Group SB," katanya.

Mahfud menambahkan, dalam menjalankan bisnisnya, Group SB memanfaatkan orang-orang yang bekerja padanya sebagai instrumen melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan dan TPPU.

"PPATK telah menyerahkan data tambahan transaksi keuangan mencurigakan yang berasal dari puluhan rekening Group SB kepada DJP untuk dilakukan analisis kebenaran pelaporan pajaknya," katanya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1254 seconds (0.1#10.140)