Satgas TPPU Minta Bareskrim Usut Impor Emas Batangan Rp189 Triliun

Senin, 11 September 2023 - 16:39 WIB
loading...
Satgas TPPU Minta Bareskrim...
Menko Polhukam Mahfud Md bersama Satgas TPPU saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menindaklanjuti transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Satgas merekomendasikan kepada Bareskrim Polri mengusut kasus impor emas batangan senilai Rp189 triliun di Direktorat Bea Cukai.

"Nah, saudara yang menjadi perhatian di dalam proses panjang itu di publik adalah masalah surat No 205 yang menyangkut dugaan pencucian uang Rp189 T. Ini direkomendasikan untuk diusut melalui Bareskrim Mabes Polri," kata Mahfud Md saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).

Setelah itu, kata Mahfud, pihaknya mengundang Bareskrim Polri dan instansi terkait untuk melakukan 'sharing data' terkait pengusutan kasus. Hal itu dilakukan agar tidak ada yang ditutupi.



"Nanti Bareskrim akan diundang untuk satgas instansi terkait dan ada paparan dulu ke mana arahnya, mengapa masalahnya dan seterusnya dan seterusnya," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo menjelaskan, rekomendasi itu disampaikan kepada Mahfud MD karena melihat ada dugaan tindak pidana lain.

"Kemudian kami melihat, ada dugaan kemungkinan tindak pidana lain, di antaranya masalah tindak pidana di bidang katakanlah pertambangan liar, termasuk tidak pidana lainnya. Maka kami bersepakat minta persetujuan Pak Menko dan tadi Pak Menko sudah menyetujui kami rekomendasikan kepada Bareskrim," katanya.

"Tapi mekanismenya adalah satgas akan mengundang Bareskrim, mengundang Ditjen Bea Cukai, Ditjen Bea Cukai biar paparan. Nanti ada respons dari Bareskrim tentang tidak lanjut dari temuan ini seperti apa," sambungnya.



Begitu pun soal sharing data, Sugeng mengatakan, data yang didapat oleh Ditjen Bea Cukai harus bisa dilansir oleh Bareskrim, pun sebaliknya.

"Di samping itu, nanti harus ada sharing informasi dan data, apa yang sudah didapatkan oleh Bea Cukai mestinya juga bisa dilansir ke teman-teman Bareskrim untuk bisa menyelesaikan tindak lanjut proses hukumnya. Jadi sementara itu ya," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2139 seconds (0.1#10.140)