Komisi II DPR Sepakat Revisi PKPU Ikuti Putusan MK terkait Syarat Capres-Cawapres

Selasa, 31 Oktober 2023 - 23:08 WIB
loading...
Komisi II DPR Sepakat...
Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan DKPP menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam. Foto: MPI/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR bersama KPU , Bawaslu, Kemendagri, dan DKPP menyepakati rancangan perubahan Pasal 13 ayat 1 huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan pendaftaran peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Rancangan PKPU itu merupakan aturan turunan atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengizinkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun bisa mendaftar capres-cawapres.

"Menyetujui Rancangan Peraturan KPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam RDP di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.



Sebelumnya, KPU resmi mengajukan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Revisi PKPU itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asya'ri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR dan pemerintah pada Selasa (31/10/2023).

Dia mengungkapkan alasan adanya rancangan perubahan PKPU. Revisi disesuaikan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan kepala daerah belum 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres.

"Sehubungan dengan dibacakannya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengenai syarat usia menjadi calon presiden dan wakil presiden," kata Hasyim.

Perubahan itu diusulkan pada Pasal 13 ayat 1 huruf q pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Dalam pasal tersebut semula dijelaskan syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun.

"Kemudian di dalam rancangan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi, pasal 13 ayat 1 syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," ujar Hasyim.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2166 seconds (0.1#10.140)