Komisi II DPR Sepakat Revisi PKPU Ikuti Putusan MK terkait Syarat Capres-Cawapres

Selasa, 31 Oktober 2023 - 23:08 WIB
loading...
Komisi II DPR Sepakat...
Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan DKPP menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam. Foto: MPI/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR bersama KPU , Bawaslu, Kemendagri, dan DKPP menyepakati rancangan perubahan Pasal 13 ayat 1 huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan pendaftaran peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Rancangan PKPU itu merupakan aturan turunan atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengizinkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun bisa mendaftar capres-cawapres.

"Menyetujui Rancangan Peraturan KPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam RDP di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.

Baca juga: Kritik KPU Keluarkan Surat Terkait Putusan MK, Pengamat: Harusnya Revisi PKPU

Sebelumnya, KPU resmi mengajukan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Revisi PKPU itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asya'ri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR dan pemerintah pada Selasa (31/10/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
BGN Nunggak ke Pihak...
BGN Nunggak ke Pihak Ketiga Rp1,6 Triliun pada 2025, Ada untuk EO hingga Jasa Konsultan
SMSI Bali Desak Aturan...
SMSI Bali Desak Aturan Ketat untuk Calon 'Dubai Baru' Indonesia
BULOG dan Komisi IV...
BULOG dan Komisi IV DPR Perkuat Sinergi Dukung Kesejahteraan Petani di Klaten
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Rekomendasi
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
Pasar Cemas Tarif Baru...
Pasar Cemas Tarif Baru AS, Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.963
Nonton Latihan Pestapora...
Nonton Latihan Pestapora Makassar Lebih Murah Pakai BRImo, Begini Cara Dapat Promonya!
Berita Terkini
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Infografis
Haedar Nashir: Debat...
Haedar Nashir: Debat Capres-Cawapres Jangan seperti Cerdas Cermat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved