Sidang Tertutup, MKMK Cecar Anwar Usman soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Selasa, 31 Oktober 2023 - 21:23 WIB
loading...
Sidang Tertutup, MKMK...
Ketua MK Anwar Usman menjalani sidang perdana terkait laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK), Selasa (31/10/2023). FOTO/MPI/IRFAN MAULANA
A A A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjalani sidang perdana terkait laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Sidang berlangsung tertutup, Selasa (31/10/2023) sore.

Anwar Usman masuk ke ruang sidang MKMK di Lantai 4 Gedung MK sekitar pukul 16.00 WIB. Sidang pemeriksaan Anwar Usman rampung sekitar pukul 17.00 WIB.

Dia mengungkapkan, MKMK bertanya soal perkara batas usia capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.



"Ya nanya-nanya seperti yang ada di berita adik-adik ya, dikonfirmasi," ucapnya.

Kata Anwar, dirinya tidak mengklarifikasi apa pun saat diperiksa oleh MKMK.

"Ya gak ada. itu saja, ya masalah. Kalau bisa seperti siaran pers saya itu loh, baca beberapa putusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Anwar Usman menepis tudingan soal dirinya melobi hakim konstitusi untuk mengabulkan perkara tersebut.

"Nggak ada, lobi-lobi gimana. Sudah baca putusannya belum?" ucapnya.

Untuk informasi, hari ini terdapat 3 hakim yang diperiksa MKMK. Selain Anwar Usman, ada Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.



Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman Cs bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK,yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.

Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan capres-cawapres.

Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0991 seconds (0.1#10.140)