Paling Banyak Dilaporkan Pelanggaran Kode Etik, Begini Respons Ketua MK

Selasa, 31 Oktober 2023 - 17:50 WIB
loading...
Paling Banyak Dilaporkan...
Ketua MK, Anwar Usman menemui jajaran MKMK, Jimly Asshiddiqie (ketua), Wahiduddin Adams (anggota) dan Binsar Saragih (anggota) sebelum diperiksa. Foto/Irfan Maulana
A A A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) , Anwar Usman, menjadi yang paling banyak dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Hal ini berkaitan dengan putusan batas usia capres cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

Anwar Usman pun biasa saja menanggapi hal tersebut. Kata dia wajar saja banyak yang melaporkannya atas putusan tersebut karena dia merupakan Ketua MK.

"Ya saya kan ketua," ucapnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).



Diketahui, belasan kelompok melaporkan Anwar Usman Cs atas dugaan pelanggaran kode etik. Saat ini, terdapat 18 laporan yang tengah ditangani Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Dari belasan itu, yang paling banyak ditunjukkan kepada Anwar Usman. Dirinya pun akan menjalani dua kali pemeriksaan. Namun, dirinya belum mengetahuinya.

"Saya belum tahu, dua kali. Saya belum tahu, tahu dari sini," katanya.

Anwar Usman pun tengah menjalani pemeriksaan perdananya oleh MKMK yang dilakukan secara tertutup. Untuk informasi, laporan soal pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditunjukkan kepada Anwar Usman bertambah. Kini, jumlahnya ada 18 laporan yang diadukan ke MKMK.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan, 18 laporan itu paling banyak ditunjukkan kepada Anawar Usman. Lalu, Saldi Isra dan ketiga, Arief Hidayat.

"Paling banyak itu Pak Anwar Usman (yang dilaporkan). Itu Pak Anwar Usman paling banyak. Kedua Pak Saldi (Saldi Isra), ketiga Pak Arief (Arief Hidayat) itu yang paling banyak. Selain itu ya bersama-sama," ujar Jimly usai menemui sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Senin (30/10/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1501 seconds (0.1#10.140)