JPU Ungkap Sekretaris MA Terima Uang Rp3 Miliar dan 3 Tas Mewah dari Pihak Swasta

Selasa, 31 Oktober 2023 - 17:17 WIB
loading...
JPU Ungkap Sekretaris MA Terima Uang Rp3 Miliar dan 3 Tas Mewah dari Pihak Swasta
Tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan memakai rompi tahanan KPK saat akan mengikuti konferensi KPK di Jakarta, Rabu (12/7/2023). FOTO/ANTARA/ Fakhri Hermansyah
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sosok Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) menerima uang sebesar Rp3 miliar dan sejumlah tas mewah dari pihak swasta Dadan Tri Yudianto (DTY) buntut kasus suap di lingkungan MA.

Hal tersebut dilakukan untuk memuluskan jalan seorang Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka yang meminta pengurusan kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh Hakim Agung dapat diputuskan sesuai keinginan Heryanto.

Transaksi tersebut dilakukan di Kantor Mahkamah Agung pada 29 Maret 2022 dalam bentuk cash dengan pecahan uang Rp100.000.



"Terdakwa bertemu Hasbi Hasan di Kantor Mahkamah Agung RI menyerahkan uang sebesar Rp3.000.000.000 serta print out susunan majelis hakim perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022," kata JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Selanjutnya, sekitar Juni, yakni tiga bulan setelah penyerahan uang sebesar Rp3 miliar dari DTY kepada HH. HH kembali mendapatkan sejumlah tas mewah dari DTY dengan keseluruhan harganya yang mencapai Rp250 juta.

"Terdakwa (DTY) menyerahkan tiga buah tas kepada HH yaitu satu buah tas Hermes type lindy ukuran sedang berwarna biru, satu buah tas Hermes berukuran sedang berwarna merah," kata JPU.

"Lalu, satu buah tas Dior warna pink ukutan sedang, dengan harga keseluruhan sekitar Rp250.000.000 yang merupakan bagian dari pengurusan perkara yang dilakukan HJ untuk kepentingan Heryanto Tanaka," imbuh JPU.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) menerima hadiah sebanyak Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka.



Terdakwa DTY bersama dengan sekertaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan didiga menerima hadiah atau janji tersebut dari Heryanto Tanaka, untuk mengupayakan pengurusan kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kepailitan koperasi simpan pinjam (KSP).

Intidana yang sedang di proses oleh MA, dapat diputuskan sesuai keinginan Heryanto Tanaka yang bertentangan dengan kewajibannya. "Yaitu telah menerima hadiah uang keseluruhan sejumlah Rp11.200.000.000, dari Heryanto Tanaka," kata JPU di Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Atas perbuatan tersebut, Dadan dan Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1702 seconds (0.1#10.140)