JPU Ungkap Sekretaris MA Terima Uang Rp3 Miliar dan 3 Tas Mewah dari Pihak Swasta
Selasa, 31 Oktober 2023 - 17:17 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, sekitar Juni, yakni tiga bulan setelah penyerahan uang sebesar Rp3 miliar dari DTY kepada HH. HH kembali mendapatkan sejumlah tas mewah dari DTY dengan keseluruhan harganya yang mencapai Rp250 juta.
"Terdakwa (DTY) menyerahkan tiga buah tas kepada HH yaitu satu buah tas Hermes type lindy ukuran sedang berwarna biru, satu buah tas Hermes berukuran sedang berwarna merah," kata JPU.
"Lalu, satu buah tas Dior warna pink ukutan sedang, dengan harga keseluruhan sekitar Rp250.000.000 yang merupakan bagian dari pengurusan perkara yang dilakukan HJ untuk kepentingan Heryanto Tanaka," imbuh JPU.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) menerima hadiah sebanyak Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka.
Baca juga: Usut Aset Milik Hasbi Hasan, KPK Periksa Kakak Penyanyi Windy
"Terdakwa (DTY) menyerahkan tiga buah tas kepada HH yaitu satu buah tas Hermes type lindy ukuran sedang berwarna biru, satu buah tas Hermes berukuran sedang berwarna merah," kata JPU.
"Lalu, satu buah tas Dior warna pink ukutan sedang, dengan harga keseluruhan sekitar Rp250.000.000 yang merupakan bagian dari pengurusan perkara yang dilakukan HJ untuk kepentingan Heryanto Tanaka," imbuh JPU.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) menerima hadiah sebanyak Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka.
Baca juga: Usut Aset Milik Hasbi Hasan, KPK Periksa Kakak Penyanyi Windy
Lihat Juga :