Dalam Benak Arief Hidayat: 9 Hakim MK Harus Direshuffle
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengakui sembilan hakim Mahkamah Konstitusi ( MK ) harus direshuffle termasuk dirinya pascaputusan batas usia capres dan cawapres. Sebab, putusan MK tersebut diakuinya berdampak pada muruah MK.
"Dalam benak saya, terakhir-terakhir ini mengatakan, sepertinya kok Mahkamah Konstitusi sembilan-sembilan hakimnya kok harus direshuffle. Sampai pada titik itu. Karena kebuntuan saya, bagaimana harus menjaga muruah ini. Dalam hati saya mengatakan itu," kata Arief Hidayat, Senin (30/10/2023).
Mantan Ketua MK ini pun mengaku bingung apakah MK bisa kembali pulih. Hal itu menjawab prahara yang terjadi dengan putusan terkait batas usia tersebut.
"Apa iya ya, kita mampu pulih, kalau tidak mampu pulih, apa kita memang bersembilan memang harus direshuffle?" ucap dia.
Ia pun menyerahkan keputusan tersebut kepada masyarakat. Kendati masyarakat menginginkan perubahan struktur hakim MK sebagai solusi, ia pun rela diganti untuk ikut memberikan solusi.
"Kalau ini keinginan bangsa Indonesia untuk mereshuffle, bagi saya ya saya kira enggak apa-apa. Karena kecintaan kepada bangsa dan negara ini untuk melanjutkan pembangunan pembangunan yang sudah dilakukan selama ini," tuturnya.
Dia kemudian menyinggung tujuan lahirnya MK pada era reformasi untuk menghilangkan praktik korupsi, kolusim dan nepotisme (KKN). Arief kemudian meminta agar benih KKN tidak hidup lagi di Indonesia.
"Era reformasi menafikkan apa yang namanya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Itu amanah reformasi. Sehingga lahir lembaga-lembaga misalnya Mahkamah Konstitusi,” katanya.
“Itu anak kandung dari reformasi yang mencoba menjadi penafsir konstitusi dalam rangka menghilangkan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ini harus diberantas, ini tidak boleh lagi hidup di Indonesia. Tapi kok ini ada kecenderungan ke situ," pungkasnya.
"Dalam benak saya, terakhir-terakhir ini mengatakan, sepertinya kok Mahkamah Konstitusi sembilan-sembilan hakimnya kok harus direshuffle. Sampai pada titik itu. Karena kebuntuan saya, bagaimana harus menjaga muruah ini. Dalam hati saya mengatakan itu," kata Arief Hidayat, Senin (30/10/2023).
Mantan Ketua MK ini pun mengaku bingung apakah MK bisa kembali pulih. Hal itu menjawab prahara yang terjadi dengan putusan terkait batas usia tersebut.
Baca Juga
"Apa iya ya, kita mampu pulih, kalau tidak mampu pulih, apa kita memang bersembilan memang harus direshuffle?" ucap dia.
Ia pun menyerahkan keputusan tersebut kepada masyarakat. Kendati masyarakat menginginkan perubahan struktur hakim MK sebagai solusi, ia pun rela diganti untuk ikut memberikan solusi.
"Kalau ini keinginan bangsa Indonesia untuk mereshuffle, bagi saya ya saya kira enggak apa-apa. Karena kecintaan kepada bangsa dan negara ini untuk melanjutkan pembangunan pembangunan yang sudah dilakukan selama ini," tuturnya.
Dia kemudian menyinggung tujuan lahirnya MK pada era reformasi untuk menghilangkan praktik korupsi, kolusim dan nepotisme (KKN). Arief kemudian meminta agar benih KKN tidak hidup lagi di Indonesia.
"Era reformasi menafikkan apa yang namanya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Itu amanah reformasi. Sehingga lahir lembaga-lembaga misalnya Mahkamah Konstitusi,” katanya.
“Itu anak kandung dari reformasi yang mencoba menjadi penafsir konstitusi dalam rangka menghilangkan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ini harus diberantas, ini tidak boleh lagi hidup di Indonesia. Tapi kok ini ada kecenderungan ke situ," pungkasnya.
(rca)