MKMK Kebut Sidang Laporan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman, Putusan Dibacakan 7 November 2023
Senin, 30 Oktober 2023 - 20:32 WIB
loading...
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan kepada media usai menemui 9 hakim konstitusi di Gedung MK, Senin (30/10/2023). FOTO/MPI/IRFAN MAULANA
A
A
A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah merancang jadwal sidang laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman serta 8 hakim konstitusi lainnya. Sidang akan dimulai Selasa (31/10/2023) besok dan sidang putusan dibacakan Selasa (7/11/2023).
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, sidang terbagi menjadi 2 yakni terbuka dan tertutup. Sidang terbuka untuk para pelapor dan tertutup untuk masing-masing hakim.
Sementara itu, untuk putusan para pelapor meminta agar MKMK membacakannya sebelum Rabu (8/11/2023). Artinya, pada Selasa (7/11/2023) MKMK sudah membacakan putusannya.
Baca juga: Bahas Laporan Pelanggaran Kode Etik, MKMK Temui Anwar Usman Cs Sore Ini
"Kami mendiskusikannya kesimpulannya adalah kita penuhi permintaan itu. maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7," kata Jimly usai menemui 9 hakim konstitusi di Gedung MK, Senin (30/10/2023).
Jimly menuturkan, permintaan itu berdasarkan batas akhir pengusulan bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pengganti yang berlangsung pada Kamis (26/10/2023) sampai Rabu (8/11/2023).
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, sidang terbagi menjadi 2 yakni terbuka dan tertutup. Sidang terbuka untuk para pelapor dan tertutup untuk masing-masing hakim.
Sementara itu, untuk putusan para pelapor meminta agar MKMK membacakannya sebelum Rabu (8/11/2023). Artinya, pada Selasa (7/11/2023) MKMK sudah membacakan putusannya.
Baca juga: Bahas Laporan Pelanggaran Kode Etik, MKMK Temui Anwar Usman Cs Sore Ini
"Kami mendiskusikannya kesimpulannya adalah kita penuhi permintaan itu. maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7," kata Jimly usai menemui 9 hakim konstitusi di Gedung MK, Senin (30/10/2023).
Jimly menuturkan, permintaan itu berdasarkan batas akhir pengusulan bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pengganti yang berlangsung pada Kamis (26/10/2023) sampai Rabu (8/11/2023).
Lihat Juga :