Jenderal Agus Subiyanto Jadi Calon Panglima TNI meski Baru Jabat KSAD? TB Hasanuddin: Sah-sah Saja
Senin, 30 Oktober 2023 - 15:44 WIB
loading...
A
A
A
"Ya sudah clear, selesai. Bahwa menjadi Kasad 1 jam, 2 jam , 3 jam, sebulan, dua bulan, ya tidak dicantumkan di dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Jadi sah-sah saja, boleh," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPR mengaku telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait penunjukan calon Panglima TNI untuk menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono yang akan memasuki masa pensiun.
Hal ini dikatakan Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid saat dikonfirmasi perihal informasi tentang Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang mengantarkan Surpres siang ini. "Betul (sudah dikirimkan Surpres Calon Panglima)," kata Meutya saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (30/10/2023).
Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPR mengaku telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait penunjukan calon Panglima TNI untuk menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono yang akan memasuki masa pensiun.
Hal ini dikatakan Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid saat dikonfirmasi perihal informasi tentang Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang mengantarkan Surpres siang ini. "Betul (sudah dikirimkan Surpres Calon Panglima)," kata Meutya saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (30/10/2023).
(zik)
Lihat Juga :