Jenderal Agus Subiyanto Jadi Calon Panglima TNI meski Baru Jabat KSAD? TB Hasanuddin: Sah-sah Saja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jenderal TNI Agus Subiyanto kabarnya diajukan sebagai sebagai calon Panglima TNI menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono . Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin mengatakan tidak ada yang salah terkait penunjukan tersebut.
Hal ini dikatakannya menanggapi pertanyaan terkait Agus Subiyanto yang baru hitungan hari dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Diketahui, Agus dilantik sebagai KSAD pada Rabu (25/10/2023). Agus menggantikan Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang memasuki masa pensiun.
"Secara aturan perundang-undangan tidak ada yang dilanggar, silakan saja," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
TB Hasanuddin menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), syarat untuk menjadi calon Panglima TNI itu adalah perwira aktif yang pernah atau sedang menjabat sebagai Kepala Staf. Agus Subiyanto saat ini sudah menjadi KSAD.
"Ya sudah clear, selesai. Bahwa menjadi Kasad 1 jam, 2 jam , 3 jam, sebulan, dua bulan, ya tidak dicantumkan di dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Jadi sah-sah saja, boleh," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPR mengaku telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait penunjukan calon Panglima TNI untuk menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono yang akan memasuki masa pensiun.
Hal ini dikatakan Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid saat dikonfirmasi perihal informasi tentang Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang mengantarkan Surpres siang ini. "Betul (sudah dikirimkan Surpres Calon Panglima)," kata Meutya saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (30/10/2023).
Hal ini dikatakannya menanggapi pertanyaan terkait Agus Subiyanto yang baru hitungan hari dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Diketahui, Agus dilantik sebagai KSAD pada Rabu (25/10/2023). Agus menggantikan Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang memasuki masa pensiun.
"Secara aturan perundang-undangan tidak ada yang dilanggar, silakan saja," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
TB Hasanuddin menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), syarat untuk menjadi calon Panglima TNI itu adalah perwira aktif yang pernah atau sedang menjabat sebagai Kepala Staf. Agus Subiyanto saat ini sudah menjadi KSAD.
"Ya sudah clear, selesai. Bahwa menjadi Kasad 1 jam, 2 jam , 3 jam, sebulan, dua bulan, ya tidak dicantumkan di dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Jadi sah-sah saja, boleh," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPR mengaku telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait penunjukan calon Panglima TNI untuk menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono yang akan memasuki masa pensiun.
Hal ini dikatakan Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid saat dikonfirmasi perihal informasi tentang Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang mengantarkan Surpres siang ini. "Betul (sudah dikirimkan Surpres Calon Panglima)," kata Meutya saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (30/10/2023).
(zik)