Munarman Divonis Penjara 3 Tahun, Anwar Abbas Bilang Begini

Rabu, 06 April 2022 - 18:47 WIB
loading...
Munarman Divonis Penjara...
Anwar Abbas menilai pendekatan pemerintah terhadap kelompok yang dianggap radikal masih mengedepankan tindakan represif bukan persuasif. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman divonis 3 tahun penjara atas kasus tindak pidana terorisme . Hakim dalam putusannya menyatakan Munarman terbukti menyembunyikan informasi yang berkaitan dengan terorisme.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai vonis terhadap Munarman untuk kesekian kalinya menunjukkan adanya kesalahan dalam meredakan kelompok-kelompok yang dianggap radikal di Indonesia. Dia menilai pemerintah hanya mampu menangkap tanpa membina.



Anwar mengatakan, bila berbicara mengenai terorisme di Indonesia akan selalu disandingkan dengan umat beragama Islam. Menurutnya, label teroris seharusnya tertuju pada semua golongan. Namun, yang terpenting ialah bagaimana menyikapi teroris tersebut.

"Bicara teroris pasti ujung-ujungnya umat islam, kita ini negara yang berpihak pada Pancasila, jadi kalau ada orang yang terindikasi radikal dan teroris, itu dipanggil bukan ditangkap, diajak dialog, diajak diskusi," ujar Anwar kepada MPI, Rabu (6/4/2022).

Menurut Anwar, tidak hanya dari kelompok Islam yang harus diperhatikan, namun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) perlu memerhatikan kelompok-kelompok lain di luar Islam."Kelompok-kelompok tertentu, ormas Islam atau kiai-kiai tertentu, atau pendeta-pendeta tertentu, justru itu harus dibina," jelasnya.



Lanjutnya, Anwar tak habis pikir dengan sikap BNPT yang hanya terus menangkap pelaku teroris. "Tapikan ini malah, tangkap, tangkap dan tangkap. Padahal menurut saya ya, jangan memukul tapi merangkul. beri penjelasan, sehingga akhirnya mereka kembali ke jalan yang benar," tuturnya.

"Sehingga mereka menjadi insan-insan pancasilais yang sesuai seperti apa yang diharapkan," tegas Anwar.

Munarman divonis 3 tahun penjara setelah hakim menyatakan dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagaimana dakwaan ketiga yaitu Pasal 13 Juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1748 seconds (0.1#10.140)