Usut Suap Pengamanan Perkara, KPK Periksa 3 Hakim PN Jaksel

Jum'at, 08 September 2017 - 11:20 WIB
Usut Suap Pengamanan Perkara, KPK Periksa 3 Hakim PN Jaksel
Usut Suap Pengamanan Perkara, KPK Periksa 3 Hakim PN Jaksel
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengurusan putusan perkara perdata yang melibatkan PT Aquamarine Divindo Inspection dan Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, KPK dijadwalkan akan memanggil tiga orang hakim yakni hakim Agus Widodo, Djarwanto dan Djoko Indriyanto. Ketiganya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Panitera Pengganti PN Jaksel nonaktif, Tarmizi.

"Ketiganya diperiksa untuk tersangka TMZ," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2017).

Belum diketahui secara pasti apa yang bakal digali penyidik dari keterangan para saksi tersebut. Namun, Febri memastikan pemeriksaan tiga hakim untuk kepentingan penyidikan.

Selain hakim PN Jaksel, penyidik juga memanggil Panitera PN Jaksel, Gede Ngurah Arya Winaya. Gede juga diperiksa untuk tersangka Tarmizi. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," jelas Febri.

Selain keempat saksi tersebut, penyidik lemabaga antikorupsi juga dijadwalkan memeriksa tiga orang tersangka dalam kasus itu. Ketiganya bakal diperiksa secara silang.

Tarmizi diperiksa untuk tersangka kuasa hukum PT Aquamarine Akhmad Zaini. Sementara itu, Direktur Utama PT Aquamarine Yunus Nafik diperiksa sebagai saksi Tarmizi. Sedangkan Akhmad diperiksa untuk Yunus.

KPK sejauh ini baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Tarmizi, Akhmad, dan Yunus.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5557 seconds (0.1#10.140)