SAS Institute Serukan Ponpes Dukung Capres-Cawapres yang Jamin Anggaran untuk Pesantren

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 20:23 WIB
loading...
A A A
Kedua, pembiayaan tahun 2023 melalui Dana Abadi Pendidikan yang dikelola oleh LPDP Kementerian Keuangan sebesar Rp134,1 triliun. Namun, alokasi yang diberikan untuk pondok pesantren hanya Rp250 miliar atau sekitar 0,186% saja.

Melihat kedua data tersebut, alokasi anggaran baik melalui APBN maupun Dana Abadi Pendidikan untuk pondok pesantren sama sekali tidak menyentuh angka 1%, tepatnya pondok pesantren hanya mendapatkan alokasi 0,167% dari seluruh alokasi fungsi pendidikan dan 0,186% dari Dana Abadi Pendidikan.

"Hal ini sungguh-sungguh sangat disayangkan. Meskipun telah lahir Hari Santri di tahun 2015, sudah ada Undang-Undang Pesantren di tahun 2018, namun Pemerintah belum hadir memberikan perhatian serius secara finansial untuk pondok pesantren," katanya.

Karena itu, dalam momentum Pilpres 2024, SAS Institute menyerukan agar seluruh komponen pondok pesantren harus mampu memberikan daya tawar terutama bagi capres/cawapres dan caleg (calon anggota legislatif). Siapa pun capres/cawapres dan caleg yang didukung harus mampu menjamin akan kehadiran anggaran untuk pondok pesantren secara berkeadilan. Berikut ini rinciannya:

1. Pondok pesantren harus mendapatkan alokasi pembiayaan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah minimal 10% dari seluruh fungsi pendidikan, baik melalui APBN maupun APBD. Pemerintah Daerah, baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota, wajib memberikan bantuan untuk pondok pesantren, bukan hanya melalui hibah atau bantuan sosial, tetapi juga melalui Dana Alokasi Khusus secara permanen.

2. Sebagai implementasi amanah Undang-Undang Pesantren, Dana Abadi Pendidikan yang dikelola oleh LPDP Kementerian Keuangan wajib dialokasikan untuk pondok pesantren sekurang-kurangnya 20%.

3. SAS Institute mendesak adanya Biaya Operasional Pesantren (BOP) agar pesantren tidak selalu mengharapkan dari sumbangan masyarakat sebagaimana yang selama ini berlangsung. Untuk kepastian ini, sekurang-kurangnya diwujudkan dalam Keputusan Presiden (Keppres). Hal ini untuk mengatur agar Kementerian/Lembaga terkait seperti Kemenko PMK, Kemenkeu, Bappenas, Kemendikbud, Kemendagri dan Kementerian/Lembaga lainnya tunduk terhadap Keppres tersebut.

4. Untuk menunjukkan keseriusan dalam pengelolaan pesantren oleh pemerintah, wajib ditetapkan struktur birokrasi unit Eselon 1 di Kementerian Agama dalam waktu secepatnya.
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.6999 seconds (0.1#10.140)