SAS Institute Serukan Ponpes Dukung Capres-Cawapres yang Jamin Anggaran untuk Pesantren

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 20:23 WIB
loading...
SAS Institute Serukan...
SAS Institute menyerukan kepada pondok pesantren untuk mendukung capres-cawapres yang menjamin adanya anggaran untuk pesantren sesuai amanat undang-undang. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - SAS Institute menyoroti Program Dana Abadi Pesantren yang mulai digaungkan menjelang Pilpres 2024. Meski program itu bukan program baru dan merupakan amanat undang-undang tapi secara faktual pendanaan untuk pondok pesantren masih menunjukkan ketimpangan luar biasa.

Direktur Ekskutif SAS Institute, Sa'dullah Affandy menyambut gembira telah ada pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketiganya adalah Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Kami mengucapkan selamat semoga ketiga kontestan tersebut dapat bersaing secara sehat, mengedepankan etika luhur ketimuran, dan menjunjung akhlaqul karimah, dengan tanpa ada provokasi dan merendahkan calon satu dengan calon lainnya," kata Sa'adullah Affandy dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/10/2023).



Menurutnya, Ketua Pembinan SAS Institute, KH Said Aqil Siroj sangat mendukung dan mendokan ketiga kontestan, baik pasangan AMIN, GAMA atau Prabowo-Gibran yang akan berlaga di pilpres nanti. Semuanya adalah kader terbaik bangsa. Diharapkan hajatan lima tahunan bangsa ini akan berjalan dengan lancar, tanpa ada gesekan antar calon maupun antarpendukungnya.

SAS Institute berharap capres dan cawapres yang terpilih nanti dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemaslahatan bangsa dan mengimplementasikan secara sungguh-sungguh atas sila kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama masyarakat pondok pesantren belum mendapatkan afirmasi pembiayaan pendidikan yang setara dengan layanan pendidikan lainnya. Menurut Sa'dullah, masyarakat pesantren, dalam hal ini Nahdlatul Ulama (NU) hanya direbutkan suaranya, tapi tidak diperhatikan ketika pemilu sudah berlalu.

Ia mencontohkan program dana abadi pesantren yang telah disampaikan salah satu kandidat. Sa'dullah menyatakan itu bukan program baru karena telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dalam Pasal 49 ayat (1) dinyatakan "Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi Pendidikan". Ayat (2) berbunyi: "Ketentuan mengenai dana abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden."



"Meskipun telah lahir Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren sebagai turunan dari undang-undang tersebut, hingga kini pendanaan untuk pondok pesantren itu secara faktual masih menunjukkan ketimpangan yang luar biasa," katanya.

Hal ini setidaknya dapat dilihat dari 2 data berikut. Pertama, dalam APBN 2023, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk fungsi pendidikan sebesar Rp608,3 triliun. Namun, pembiayaan untuk pesantren yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag) hanya 1,02 triliun saja. Ini artinya, pembiayaan pesantren tidak lebih dari 0,167 % dari total anggaran fungsi pendidikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1449 seconds (0.1#10.140)