Kenapa Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman Layak Dipecat?

Jum'at, 27 Oktober 2023 - 13:32 WIB
loading...
Kenapa Ketua Mahkamah...
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dinilai layak diberhentikan secara tidak hormat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Foto/Dok MK
A A A
JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Beni Kurnia Illahi menilai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman layak diberhentikan secara tidak hormat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Alasannya, kata dia, Anwar Usman diduga kuat membiarkan MK menjadi alat politik pragmatis melalui putusan soal seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah bisa maju sebagai capres dan cawapres.

Menurutnya, Anwar Usman diduga kuat membiarkan MK menjadi alat politik pragmatis dengan secara serampangan mengubah persyaratan batas umur minimal 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam UU Pemilu. Komposisi posisi hakim MK terkait putusan syarat usia capres/cawapres juga mestinya belum bisa diputus karena tidak ada suara mayoritas.

"Jika karya ilmiah yang bagus adalah karya ilmiah yang selesai, maka putusan pengadilan yang bagus pun adalah putusan yang selesai. Putusan ini ternyata belum selesai, ketika sebuah putusan Mahkamah belum selesai, maka di sana seharusnya kebijaksanaan Ketua MK Anwar Usman untuk mencarikan solusi dan mengadakan RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim, red) kembali sehingga tak melahirkan putusan yang cacat," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (27/10/2023).

Baca juga: Anwar Usman Diduga Kuat Membiarkan Mahkamah Konstitusi Jadi Alat Politik Pragmatis



Dia menerangkan, perkara yang materi permohonannya seharusnya ditolak oleh MK karena pada pokoknya berkenaan dengan open legal policy dan seharusnya menjadi ranah dari pembentuk UU (pemerintah dan DPR) justru dikabulkan dengan pertimbangan hukum yang tidak konsisten dengan putusan terdahulu serta ratio decidendi yang tidak mumpuni.

"Tentu apa yang dilakukan oleh Anwar Usman juga meneguhkan banyak temuan serta asumsi yang mensinyalir MK sebagai lembaga yudikatif yang seharusnya independen, telah tersandera (court captured) oleh cabang kekuasaan lain, termasuk oleh kepentingan elite oligarki," tuturnya.

Beni menambahkan, hal tersebut langsung terkonfirmasi tak selang beberapa hari setelah putusan MK diputus, Gibran Rakabuming Raka, keponakan Ketua MK langsung bisa mencalonkan diri menjadi cawapresnya pendamping Prabowo Subianto yang sebelumnya tak memenuhi di dalam ketentuan UU Pemilu.

"Ini tentu saja semakin menguatkan kami mengapa Anwar Usman layak untuk diberhentikan secara tidak hormat oleh MKMK," kata peneliti yang juga tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) ini.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tak mau ambil pusing soal pihak yang melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan nepotisme. Ketika ditanya soal laporan tersebut, Anwar memilih untuk tertawa. "Saya ketawa saja ha ha ha," ujar Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (24/10/2023).

Anwar tak menjelaskan, lebih dalam soal laporan tersebut. Sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke KPK atas dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.

Koordinator TPDI Erick S. Paat, menjelaskan alasan pihaknya melaporkan Anwar Usman hingga keluarga Jokowi terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.

Erick pun mempertanyakan alasan Ketua MK Anwar Usman yang tidak mundur dari jabatannya usai memberikan putusan tersebut. “Sesuai dengan UU daripada kekuasaan kehakiman kalau punya hubungan kekeluargaan itu ketuanya majelisnya harus mengundurkan diri, itu tegas. Tapi kenapa Ketua MK membiarkan dirinya tetap menjadi ketua majelis hakim,” ucapnya.

Selain Anwar Usman, pihaknya juga melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Kemudian Mensesneg Pratikno, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Almas Tsaqibbirru selaku pemohon, Arif Suhadi serta seluruh hakim konstitusi yang mengawal putusan tersebut.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Tamaris Hidro Bidik...
Tamaris Hidro Bidik Dana Rp1 Triliun lewat Sukuk Ijarah
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
Audisi DMD Panggung...
Audisi DMD Panggung Rezeki MNCTV di Mojokerto Diserbu Peserta dari Berbagai Daerah
Berita Terkini
Jelang Muktamar PBNU,...
Jelang Muktamar PBNU, Gus Muhaimin Sentil Pihak yang Main-main di NU untuk Keluar
Kritisi Parpol Koalisi,...
Kritisi Parpol Koalisi, Deddy PDIP: Jika Tidak Nyaman dengan Situasi Politik, Silakan Keluar dari Pemerintahan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Infografis
Pentagon Terguncang!...
Pentagon Terguncang! Jenderal Tertinggi AS Dipecat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved