Kenapa Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman Layak Dipecat?

Jum'at, 27 Oktober 2023 - 13:32 WIB
loading...
Kenapa Ketua Mahkamah...
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dinilai layak diberhentikan secara tidak hormat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Foto/Dok MK
A A A
JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Beni Kurnia Illahi menilai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman layak diberhentikan secara tidak hormat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Alasannya, kata dia, Anwar Usman diduga kuat membiarkan MK menjadi alat politik pragmatis melalui putusan soal seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah bisa maju sebagai capres dan cawapres.

Menurutnya, Anwar Usman diduga kuat membiarkan MK menjadi alat politik pragmatis dengan secara serampangan mengubah persyaratan batas umur minimal 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam UU Pemilu. Komposisi posisi hakim MK terkait putusan syarat usia capres/cawapres juga mestinya belum bisa diputus karena tidak ada suara mayoritas.

"Jika karya ilmiah yang bagus adalah karya ilmiah yang selesai, maka putusan pengadilan yang bagus pun adalah putusan yang selesai. Putusan ini ternyata belum selesai, ketika sebuah putusan Mahkamah belum selesai, maka di sana seharusnya kebijaksanaan Ketua MK Anwar Usman untuk mencarikan solusi dan mengadakan RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim, red) kembali sehingga tak melahirkan putusan yang cacat," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (27/10/2023).

Baca juga: Anwar Usman Diduga Kuat Membiarkan Mahkamah Konstitusi Jadi Alat Politik Pragmatis



Dia menerangkan, perkara yang materi permohonannya seharusnya ditolak oleh MK karena pada pokoknya berkenaan dengan open legal policy dan seharusnya menjadi ranah dari pembentuk UU (pemerintah dan DPR) justru dikabulkan dengan pertimbangan hukum yang tidak konsisten dengan putusan terdahulu serta ratio decidendi yang tidak mumpuni.

"Tentu apa yang dilakukan oleh Anwar Usman juga meneguhkan banyak temuan serta asumsi yang mensinyalir MK sebagai lembaga yudikatif yang seharusnya independen, telah tersandera (court captured) oleh cabang kekuasaan lain, termasuk oleh kepentingan elite oligarki," tuturnya.

Beni menambahkan, hal tersebut langsung terkonfirmasi tak selang beberapa hari setelah putusan MK diputus, Gibran Rakabuming Raka, keponakan Ketua MK langsung bisa mencalonkan diri menjadi cawapresnya pendamping Prabowo Subianto yang sebelumnya tak memenuhi di dalam ketentuan UU Pemilu.

"Ini tentu saja semakin menguatkan kami mengapa Anwar Usman layak untuk diberhentikan secara tidak hormat oleh MKMK," kata peneliti yang juga tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) ini.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tak mau ambil pusing soal pihak yang melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan nepotisme. Ketika ditanya soal laporan tersebut, Anwar memilih untuk tertawa. "Saya ketawa saja ha ha ha," ujar Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (24/10/2023).

Anwar tak menjelaskan, lebih dalam soal laporan tersebut. Sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke KPK atas dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.

Koordinator TPDI Erick S. Paat, menjelaskan alasan pihaknya melaporkan Anwar Usman hingga keluarga Jokowi terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.

Erick pun mempertanyakan alasan Ketua MK Anwar Usman yang tidak mundur dari jabatannya usai memberikan putusan tersebut. “Sesuai dengan UU daripada kekuasaan kehakiman kalau punya hubungan kekeluargaan itu ketuanya majelisnya harus mengundurkan diri, itu tegas. Tapi kenapa Ketua MK membiarkan dirinya tetap menjadi ketua majelis hakim,” ucapnya.

Selain Anwar Usman, pihaknya juga melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Kemudian Mensesneg Pratikno, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Almas Tsaqibbirru selaku pemohon, Arif Suhadi serta seluruh hakim konstitusi yang mengawal putusan tersebut.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Krisis Politik Inggris...
Krisis Politik Inggris Makin Parah, PM Keir Starmer Bersiap Mengundurkan Diri
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Belanda Pesta Gol, Swedia...
Belanda Pesta Gol, Swedia Dibantai 5-1 di Houston
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Pentagon Terguncang!...
Pentagon Terguncang! Jenderal Tertinggi AS Dipecat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved