Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Jum'at, 27 Oktober 2023 - 11:36 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Pengamat: Putusan MK Cerminkan Praktik Nepotisme, Contoh Kasus Nepotisme yang Pernah Terjadi
Menurut penulis, dalam hal pemberantasan korupsi sampai saat ini bahkan sejak diberlakukan secara internasional melalui Konvensi PBB Anti Korupsi Tahun 2023 dan telah kita ratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006; korupsi masih tetap tumbuh dan berkembang serta meningkat kepada upaya organisasi kejahatan melakukan pencucian uang hasil korupsi di negara lain baik melalui penempatan (placement), penyamaran (layering), maupun percampuran aset hasil korupsi dan perolehan harta kekayaan yang sah dari setiap orang yang terlibat.
Terjadi dan maraknya pencucian uang-uang haram di Indonesia sebanyak Rp349 triliun yang dikemukakan oleh Menko Polhukam Mahfid MD, Kementerian Keuangan, dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa sistem keuangan dan perbankan di Indonesia telah “dikuasai” oleh kartel organisasi kejahatan internasional; angka pencucian uang yang fantastis melebihi dan APBN Tahun 2023. Jika benar dugaan penulis maka merupakan alarm bagi ketahanan nasional NKRI dan harus segera mengambil langkah-langkah konkret, operasional, dan memberikan manfaat maksimal dan terbesar “menguasai kembali” sistem perekonomian, keuangan, dan perbankan dari kejahatan terorganisasi dalam bidang keuangan dan perbankan.
Salah satu lembaga hukum terdepan dalam kaitan gurita pencucian uang adalah PPATK yang merupakan pilar utama keberhasilan mengungkapkan uang/dana yang masuk dan keluar Indonesia dan dapat mengidentifikasi pemilik dana serta penempatannya. Dalam konteks ini, PPATK harus diberikan wewenang penyelidikan pro-justitia seperti yang terjadi pada lembaga yang sama, Fincent di Ausie. Saat ini PPATK hanya lembaga pemasok data harta kekayaan seseorang saja tanpa kewenangan memanggil, memeriksa dana, menggeledah, serta melakukan penyadapan dan sekailigus diberi peran status hukum sebagai ahli dalam sidang perkara korupsi dan lain-lain terkait pencucian uang.
Menurut penulis, dalam hal pemberantasan korupsi sampai saat ini bahkan sejak diberlakukan secara internasional melalui Konvensi PBB Anti Korupsi Tahun 2023 dan telah kita ratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006; korupsi masih tetap tumbuh dan berkembang serta meningkat kepada upaya organisasi kejahatan melakukan pencucian uang hasil korupsi di negara lain baik melalui penempatan (placement), penyamaran (layering), maupun percampuran aset hasil korupsi dan perolehan harta kekayaan yang sah dari setiap orang yang terlibat.
Terjadi dan maraknya pencucian uang-uang haram di Indonesia sebanyak Rp349 triliun yang dikemukakan oleh Menko Polhukam Mahfid MD, Kementerian Keuangan, dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa sistem keuangan dan perbankan di Indonesia telah “dikuasai” oleh kartel organisasi kejahatan internasional; angka pencucian uang yang fantastis melebihi dan APBN Tahun 2023. Jika benar dugaan penulis maka merupakan alarm bagi ketahanan nasional NKRI dan harus segera mengambil langkah-langkah konkret, operasional, dan memberikan manfaat maksimal dan terbesar “menguasai kembali” sistem perekonomian, keuangan, dan perbankan dari kejahatan terorganisasi dalam bidang keuangan dan perbankan.
Salah satu lembaga hukum terdepan dalam kaitan gurita pencucian uang adalah PPATK yang merupakan pilar utama keberhasilan mengungkapkan uang/dana yang masuk dan keluar Indonesia dan dapat mengidentifikasi pemilik dana serta penempatannya. Dalam konteks ini, PPATK harus diberikan wewenang penyelidikan pro-justitia seperti yang terjadi pada lembaga yang sama, Fincent di Ausie. Saat ini PPATK hanya lembaga pemasok data harta kekayaan seseorang saja tanpa kewenangan memanggil, memeriksa dana, menggeledah, serta melakukan penyadapan dan sekailigus diberi peran status hukum sebagai ahli dalam sidang perkara korupsi dan lain-lain terkait pencucian uang.
(zik)
Lihat Juga :