Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Jum'at, 27 Oktober 2023 - 11:36 WIB
loading...
A
A
A
Umbrella-act dimaksud adalah, bahwa UU aquo merupakan parameter penilaian kepatuhan aparatur penyelenggara negara bebas dari suap dan korupsi; jika 50% saja aparatur negara mematuhi ketentuan larangan kolusi dan nepotisme diharapkan pemberantasan korupsi dapat menekan pertumbuhan suap dan korupsi sebesar 50%; yang diartikan kinerja aparatur hukum dan ASN telah efisien dan efektif.
Mengapa ASN-aparatur penyelenggara negara dijadikan sasaran target pemberantasan suap dan korupsi? Hal ini disebabkan ASN/penyelenggara negara merupakan jabatan yang bersifat strategis dan pemegang tombol kekuasaan dalam mengelola pemerintahan dan sekaligus penentu baik atau buruknya suatu sistem pemerintahan.
Jika penyelenggaraan pemerintahan mampu membebaskan diri dari KKN maka keuntungan materiel dan immaterial akan diperoleh; kesejahteraan masyarakat dan investasi perusahaan nasional dan asing meningkat serta masyarakat memperoleh tempat yang layak untuk memperoleh dan menjalani kehidupannya, dan UU Cipta Kerja merupakan “roket pendorong” untuk mempercepat/akselerasi mencapai cita keadilan sosial dan keamanan serta ketertiban sosial.
Peringkat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia saat ini menempati angka 34, masih jauh di bawah rata-rata IPK negara-negara lain khususnya negara anggota ASEAN. Kejaksaan dan KPK kini tengah berupaya meningkatkan kinerja pemberantasan korupsi dan pada tahun 2020 sampai dengan 2023 kinerja Kejaksaan menunjukkan data, pemulihan kerugian keuangan negara tahun 2022 senilai Rp8.730.256.856.388.37 (delapan triliun tujuh ratus tiga puluh miliar duaratus lima puluh enam juta delapan ratus lima puluh enam tiga ratus delapan puluh delapan ribu tiga puluh tujuh rupiah), USD 11.714.832,61; SGD 2.433.934,24.
Kontribusi ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2.105.615.486.980.00 (dua triliun seratus lima miliar enam ratus lima belas juta empat ratus delapan puluh enam sembil ratus delapan puluh ribu rupiah). Sedangkan total pemulihan kerugian kerugian negara dari KPK tahun 2022 sebesar Rp1.287,462.775.935 (satu triliun dua ratus delapan puluh tujuh miliar empat ratus enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah).
Merujuk keberhasilan Kejaksaan dan KPK terutama dalam hal pemulihan kerugian keuangan negara, dapat disimpulkan bahwa pendapat skeptis masyarakat khususnya LSM terhadap dua lembaga penegak hukum tersebut tidak proprosional dan sudah tentu harapan masyarakat untuk meningkatkan kinerja kedua lembaga penegak hukum tersebut masih terbuka celah-celah masa depan yang lebih baik lagi.
Mengapa ASN-aparatur penyelenggara negara dijadikan sasaran target pemberantasan suap dan korupsi? Hal ini disebabkan ASN/penyelenggara negara merupakan jabatan yang bersifat strategis dan pemegang tombol kekuasaan dalam mengelola pemerintahan dan sekaligus penentu baik atau buruknya suatu sistem pemerintahan.
Jika penyelenggaraan pemerintahan mampu membebaskan diri dari KKN maka keuntungan materiel dan immaterial akan diperoleh; kesejahteraan masyarakat dan investasi perusahaan nasional dan asing meningkat serta masyarakat memperoleh tempat yang layak untuk memperoleh dan menjalani kehidupannya, dan UU Cipta Kerja merupakan “roket pendorong” untuk mempercepat/akselerasi mencapai cita keadilan sosial dan keamanan serta ketertiban sosial.
Peringkat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia saat ini menempati angka 34, masih jauh di bawah rata-rata IPK negara-negara lain khususnya negara anggota ASEAN. Kejaksaan dan KPK kini tengah berupaya meningkatkan kinerja pemberantasan korupsi dan pada tahun 2020 sampai dengan 2023 kinerja Kejaksaan menunjukkan data, pemulihan kerugian keuangan negara tahun 2022 senilai Rp8.730.256.856.388.37 (delapan triliun tujuh ratus tiga puluh miliar duaratus lima puluh enam juta delapan ratus lima puluh enam tiga ratus delapan puluh delapan ribu tiga puluh tujuh rupiah), USD 11.714.832,61; SGD 2.433.934,24.
Kontribusi ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2.105.615.486.980.00 (dua triliun seratus lima miliar enam ratus lima belas juta empat ratus delapan puluh enam sembil ratus delapan puluh ribu rupiah). Sedangkan total pemulihan kerugian kerugian negara dari KPK tahun 2022 sebesar Rp1.287,462.775.935 (satu triliun dua ratus delapan puluh tujuh miliar empat ratus enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah).
Merujuk keberhasilan Kejaksaan dan KPK terutama dalam hal pemulihan kerugian keuangan negara, dapat disimpulkan bahwa pendapat skeptis masyarakat khususnya LSM terhadap dua lembaga penegak hukum tersebut tidak proprosional dan sudah tentu harapan masyarakat untuk meningkatkan kinerja kedua lembaga penegak hukum tersebut masih terbuka celah-celah masa depan yang lebih baik lagi.
Lihat Juga :