Putusan MK soal Kepala Daerah Belum 40 Tahun Boleh Ikut Pilpres Digugat

Rabu, 25 Oktober 2023 - 19:42 WIB
loading...
Putusan MK soal Kepala...
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana memberikan keterangan kepada media soal gugatan putusan MK atas gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan ke MK, Rabu (25/10/2023). FOTO/MPI/Danandaya Arya Putra
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang mengizinkan seseorang yang belum berusia 40 tahun tapi pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, ikut dalam kontestasi Pilpres digugat ke MK. Gugatan itu dilayangkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana.

Brahma Aryana mengatakan, gugatan itu telah ia ajukan ke MK pada Senin (23/10/2023). Gugatannya telah teregister dengan nomor perkara 141/PUU/PAN.MK/ARPK/10/2023.

Ia menilai amar putusan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A multitafsir. Sebab aturan tersebut bisa digunakan oleh anggota DPRD tingkat kabupaten atau kota karena mereka dipilih melalui pemilihan umum. Padahal syarat usia menjadi anggota DPRD tingkat kabupaten atau kota yakni 21 tahun.



"Ya sebenernya karena multitafsir isinya, ini tingkatan pejabat daerah yang dipilih melalui pemilu, itu sebenernya apa klasifikasinya, apakah setingkat provinsi, setingkat kabupaten/kota atau apa," kata Brahma di depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Bunyi amar putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, 'Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".



Brahma juga menyoroti komposisi hakim konstitusi dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Hakim Konstitusi yang menyetujui seseorang di bawah umur 40 tahun maju Pilpres asalkan pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu tingkat kabupaten/kota hanya tiga orang.

"Selebihnya dua hakim beralasan berbeda, keduanya sepakat kalau batas minimalnya itu gubernur atau setingkat Provinsi," katanya.

Ia yakin kedudukan hukum (legal standing) sebagai warga negara Indonesia telah memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan tersebut.

"Khawatir si enggak ya, justru lebih percaya diri. Karena lucu kalau legal standing saya ditolak. Kemarin yang beralasan cuma sebagai pengagum diterima. Ini Saya beralasan tidak sebagai pengagum dari calon manapun jelas saya tulis di legal standingnya," katanya.

Untuk diketahui, MK mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

"Mengambil Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Dalam konklusinya, Anwar menyatakan Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a guo. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1369 seconds (0.1#10.140)