Hadirkan 10 Saksi, KPK Dalami Peran Tersangka Setnov dalam Kasus E-KTP

Senin, 28 Agustus 2017 - 14:06 WIB
Hadirkan 10 Saksi, KPK Dalami Peran Tersangka Setnov dalam Kasus E-KTP
Hadirkan 10 Saksi, KPK Dalami Peran Tersangka Setnov dalam Kasus E-KTP
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) tahun anggaran 2011-2013 yang melibatkan sejumlah anggota dewan dan pejabat negara.

Senin (28/8) ini, KPK kembali memeriksa 10 orang yang ditengarai mengetahui seluk beluk terjadinya penyelewengan keuangan dalam proses pengadaan e-KTP.

Dalam agenda pemeriksaan yang dirilis KPK Senin (28/8) menyebutkan, ke-10 orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto dan tersangka Markus Nari anggota DPR.

Kedua tersangka adalah, dua di antara lima orang tersangka kasus e-KTP yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. Markus Nari merupakan tersangka yang kelima.

Selain kasus e-KTP, hari ini KPK juga mengusut sejumlah kasus korupsi lain.

Di antaranya memeriksa beberapa saksi untuk kasus suap (gratifikasi) di lingkungan Pemprov Bengkulu, di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, BPK dan BLBI.

Dari 22 orang yang diperiksa untuk sejumlah kasus korupsi hari ini, 21 di antaranya berkapasitas sebagai saksi. Sedangkan satu orang tersangka kasus suap sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Bengkulu tahun 2017.

solichan arif
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0414 seconds (0.1#10.140)